Morotai - Kanwil Kemenkumham Malut melaksanakan Audit Kepatuhan (onsite) terkait Prinsip Mengenali Pengguna Jasa atau PMPJ terhadap Notaris di Morotai, Rabu (17/07/2024).
Audit PMPJ dilaksanakan setelah melalui tahapan pengisian kuisioner dengan menghasilkan 1 orang notaris di kabupaten pulau Morotai berisiko tinggi.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Ketua MPDN Halmahera, Zulfikar Gailea yang berasal dari unsur pemerintah, Tatiek Nurjanti dari unsur notaris, Nolvan Hilbata dan Bambang Daud dari unsur akademisi.
Pelaksanaan kegiatan selama 3 hari dimulai sejak tanggal 17 s/d 19 Juli 2024. Audit dimulai dengan entry meeting, pelaksanaan audit, dan exit meeting.
Pelaksanaan audit ini guna memeriksa terkait Standar Operasional Prosedur PMPJ dan Pemilik Manfaat (beneficial ownership) apakah telah diterapkan dan diimplementasikan dengan oleh notaris dengan baik sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Adapun tujuan pelaksanaan PMPJ ini ialah untuk memberikan proteksi terhadap notaris dalam menjalankan profesinya selaku pejabat umum yang bertugas untuk memberikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat.
berdasarkan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris, penerapan PMPJ dilaksanakan guna membantu pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme di Indonesia.
Kakanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa seluruh Notaris di Provinsi Maluku Utara wajib melaksanakan dan mematuhi peraturab perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas dan jabatannya, termasuk PMPJ.