Sebaran Kantor Notaris Wilayah Maluku Utara :
Kota Ternate (22 kantor)
Kota Sofifi (2 Kantor)
Kab. Pulau Morotai (1 Kantor)
Halmahera Utara (7 Kantor)
Halmahera Barat (2 Kantor)
Halmahera Tengah (2 Kantor)
Halmahera Selatan (5 Kantor)
Kab. Kepulauan Taliabu (1 Kantor)
Kab. Kepulauan Sula (1 Kantor)
Jumlah Lembaga Bantuan Hukum Hukum Wilayah Maluku Utara yaitu 9 Lembaga sbb :
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara
Yayasan Bantuan Hukum Trust Maluku Utara
Yayasan Bantuan Hukum Kapita Maluku Utara
Yayasan Bantuan Hukum Sipakale Malut
Yayasan Yustisia Maluku Utara
Posbakumadin Kota Tidore
Yayasan Yustisia Cab. Halmahera Barat
Posbakumadin Cab. Halmahera Barat
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Walima Sula
Jawabannya BISA, pengambilan sertifikat apostille bisa diwakilkan dengan syarat menunjukkan surat kuasa bermeterai.
Proses Apostille adalah 3-4 Hari Kerja setelah upload ke System.
sekarang cetak Sertifikat Apostille sudah bisa diseluruh Kantor Wilayah Kemenkumham.
Suatu permohonan pendaftaran merek bisa ditolak oleh DJKI jika mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
Apabila merek Anda terlanjur didaftar oleh pihak lain tanpa seijin Anda, langkah hukum yang memungkinkan Anda memperoleh hak atas merek Anda tersebut adalah dengan cara mengajukan gugatan pembatalan/penghapusan merek melalui Pengadilan Niaga.
Sebuah merek bisa saja dihapuskan pendaftarannya dan tidak lagi dilindungi jika merek yang didaftarkan digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan.
Anak dari perkawinan campuran yang lahir setelah UU Nomor 12 Tahun 2006 diterbitkan akan diberikan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis. Namun, saat berusia 18 tahun (diperpanjang hingga 21 tahun), anak tersebut wajib memilih akan menjadi WNI atau WNA, guna menghindari kewarganegaraan ganda.
Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
sehat jasmani dan rohani;
Waktu Pelayanan :
Senin - Kamis : 08.00 - 16.00
Jumat : 08:00 - 16.30
Kontak Layanan Konsultasi
- Bidang Administrasi Hukum (AHU)
0822-7125-5670 (Fatih)
- Bidang Hukum
0823-0000-0066 (Risman)
- Bidang Bantuan Hukum & Kadarkum
0812-1600-3867 (Febri)
- Bidang Kekayaan Intelektual
0822-9113-4125 (Hasbi)
- Bidang Hak Asasi Manusia
0822-5023-4324 (Diah)
Tahanan adalah seorang tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di dalam rumah tahanan (Rutan). Sedangkan narapidana adalah terpidana yang berada dalam masa menjalani pidana 'hilang kemerdekaan' di lembaga permasyarakatan (lapas).
Pasal 26 huruf i Permenkumham 8/2024 yang melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik. Dengan pengaturan di atas, jelas bahwa setiap narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggam (handphone).
Sebutan penjaga tahanan di Kemenkumham adalah Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas). Mereka bertugas melakukan pengawasan, pembinaan, keamanan, serta keselamatan narapidana dan tahanan.
Singkatnya Lapas merupakan wadah awal dalam memulihkan hidup, penghidupan dan kehidupan Narapidana atau para pelaku tindak pidana yang telah memperoleh vonis dari pengadilan (inkrah), sementara Bapas merupakan Balai atau kantor tempat dilakukannya Pembimbingan Pasca selesainya masa pembinaan dalam Lapas.
Waktu Pelayanan :
Senin - Kamis : 08.00 - 16.00
Jumat : 08:00 - 16.30
No Telp/wa : 085279888808
Email : knm.ternate@kemenkumham.go.id
Salah satu hal yang harus dilakukan oleh pemohon paspor saat ingin melakukan proses foto dan wawancara di kantor imigrasi yaitu membawa seluruh dokumen persyaratan yang asli.
nama di paspor harus sama dengan nama di KTP. Jika terdapat perbedaan nama, maka paspor tidak akan dapat diterbitkan atau diperpanjang. Namun, jika Anda sudah memiliki paspor dengan nama yang berbeda, Anda dapat memperbaikinya dengan mengajukan permohonan perubahan nama ke kantor imigrasi terdekat.
Paspor elektronik memiliki logo chip gen pada covernya. E-paspor memiliki chip yang berfungsi menyimpan data keimigrasian berupa identitas pemilik beserta data biometrik seperti wajah dan sidik jari. Sementara paspor biasa tidak memiliki chip.
Nama depan dan belakang pada tiket penerbangan internasional harus sama dengan yang tertera di paspor.
Syarat Pengambilan Paspor
Bukti Pembayaran.
Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Bukti Indentitas Yang Sah (KTP)
Paspor biasa yang berisi 24 halaman mempunyai fungsi dan derajat yang sama dengan paspor biasa yang berisi 48 halaman. Perbedaannya hanya terletak pada fisik dan jumlah halaman serta tarif PNBP.
Salah satu penyebab paspor di blacklist adalah pelanggaran seperti overstay atau terkena kasus hukum di wilayah Republik Indonesia. Jika kalian melanggar peraturan keimigrasian maka paspor kalian akan di-blacklist selama 5 bulan.
Petugas akan memanggil sesuai antrian untuk di ambil biometrik, cek cekal, BMS, dan wawancara. Paspor dapat diambil 4 (empat) hari kerja setelah semua persyaratan lengkap dan dinyatakan lulus pada tahapan wawancara.
Karena latar belakang foto pada paspor berwarna putih, maka pemohon paspor tak disarankan untuk memilih baju warna putih. Tujuannya agar bagian yang masuk ke frame foto dari kepala hingga bahu dapat terlihat jelas. Selain itu, hindari menggunakan kaos santai saat akan wawancara dan foto di kantor imigrasi.