Jakarta – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen kuat dalam memberantas korupsi dengan mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Penyusunan Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025.
“Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset, kami letakan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” ujar Supratman.
Supratman juga menambahkan bahwa usulan RUU Perampasan Aset sudah pernah diajukan di periode sebelumnya, sampai ke penugasan di Komisi III. Namun, meski sampai saat ini dinamikanya masih berlanjut, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tegas memberantas korupsi.
“Saya bisa pastikan bahwa Presiden selalu menegaskan pemberantasan korupsi menjadi agenda utama, dengan cara tertentu yang bisa dilakukan oleh Presiden, saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen,” tegas Supratman.
Menanggapi hal itu, Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi mendukung langkah Menteri Hukum, Supratman dan pemerintah yang berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi. Andi Taletting Langi menilai hal ini patut mendapat dukungan seluruh pihak sehingga nantinya RUU Perampasan Aset dapat ditindaklanjuti dan disetujui.
Pemberantasan korupsi dan mitigasi risiko integritas korupsi, terang Andi Taletting Langi, pada gilirannya dapat mempercepat ragam capaian target pembangunan, terutama dalam menuju Indonesia Emas 2045. Sehingga Prolegnas tersebu menjadi penting.
Hal ini sejalan dengan langkah Menteri Hukum Supratman mendorong agar dengan diadakannya evaluasi Prolegnas ini, mampu menghasilkan keputusan terbaik.
“Saya berharap rapat kerja hari ini akan menghasilkan keputusan terbaik bagi perencanaan pembentukan Undang-Undang, semoga usulan-usulan ini dapat dipahami dan disetujui bersama,” ujar Supratman.