Menelusuri Hukum tidak tertulis yang masih hidup di masyarakat wilayah Maluku Utara, Kanwil Malut akan menindaklanjuti apakah pernah ada kajian-kajian terkait hukum adat, atau akan dicari sumbernya. Apabila sumbernya berasal dari tokoh maka akan Kanwil Malut lakukan wawancara. Hukum Adat masih bisa dipakai asal tidak bertentangan dengan norma-norma dan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945. Dan hasil-hasil putusan hukum adat akan diindahkan oleh Pengadilan. Tahun 2026 hukum yang masih hidup di masyarakat akan dibutuhkan oleh hakim-hakim di Pengadilan, dimana KUHP yang baru dengan prinsip restorative justice sudah mulai berlaku.