Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara sebagai instansi vertikal perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di Daerah, terbentuk pada tanggal 28 Januari 2002. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI adalah instansi vertikal yang mempunyai tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Wilayah Maluku Utara berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seiring dengan perkembangan zaman, dewasa ini aparatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara harus mempu menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang diembannya, pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara dituntut untuk lebih profesional, taat hukum, rasional, inovatif, memiliki integritas yang tinggi dan menjungjung tinggi etika dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).Amanat ini harus dijaga dan dilaksanakan sebaik-baiknya oleh segenap pegawai Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara.
Upaya penataan sumber daya manusia untuk pengisian jabatan dalam struktur organisasi dilakukan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.03-PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M. 01.PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara yang usianya masih tergolong relatif muda senantiasa memberikan pelayanan kepada Masyarakat Maluku Utara meliputi pengembangan kelembagaan dan kapasitas kelembagaan, peraturan perundang-undangan, pemasyarakatan, keimigrasian, hak kekayaan intelektual, perlindungan hak asasi manusia, pembinaan hukum nasional, penelitian dan pengembangan Hak Asasi Manusia
LUAS WILAYAH MALUKU UTARA
Propinsi Maluku Utara terdiri dari 395 pulau besar dan kecil. Dari jumlah itu, sebanyak 64 pulau telah dihuni, sedangkan 331 pulau lainnya tidak dihuni. Luas total wilayah Provinsi Maluku Utara mencapai 140,255,36 Km². Sebagian besar merupakan wilayah perairan laut, yaitu seluas 106.977,32 km² (76,27 %). Sisanya seluas 33.278 km² (23,73*), adalah daratan.
Pulau yang relatif besar adalah Pulau Halmahera (18.000 km²). Pulau yang ukuran relatif sedang yaitu Pulau Obi ( 3.900 km²), pulau Taliabu (3.195 km²), Pulau Bacan (2.878 km²) dan Pulau Morotai (2.325 km²)
GEOGRAFIS
Secara geografis Provinsi Maluku Utara berada pada 3º Lintang Utara hingga 129º Bujur Timur. Wilayah ini dilintasi khatulistiwa, tepatnya di Halmahera Tengah, yang memberi efek penting pada pemanasan air laut yang bergerak dari samudera Indonesia ke Pasifik.
Batas-batas yang mengitari wilayah Maluku Utara semuanya adalah laut. Sebelah Timur berbatasan dengan laut Halmahera. Sebelah Barat dengan laut Maluku. Sebelah Utara adalah Samudera Pasifik, dan sebelah selatan dengan laut Seram.
IKLIM
Dilihat dari iklimnya, wilayah Maluku utara memang unik. Wilayah ini dipengaruhi oleh iklim laut tropis dan iklim musim. Oleh karena itu iklim di Maluku Utara sangat dipengaruhi oleh lautan ( termasuk luas perairan ) dan bervariasi antara tiap bagian wilayah. Dikenal ada 4 daerah iklim : Halmahera Utara, Halmahera tengah/Barat, Bacan dan kepulauan Sula.
DAERAH IKLIM HALMAHERA UTARA
Musim hujan berada pada bulan Desember-Februari, sedangkan musim kemarau terjadi bulan Agustus-Desember
DAERAH IKLIM HALMAHERA TENGAH/BARAT
Dipengaruhi iklim utara pada bulan Oktober-Maret, pancaroba pada bulan April. Musim selatan pada bulan April – September yang diselingi angin timur dan pancaroba pada bulan September.
DAERAH IKLIM BACAN
Dipengaruhi oleh dua musim yaitu musim utara pada bulan Oktober-Maret yang diselingi angin barat dan pancaroba pada bulan april, musim selatan pada bulan April-September
Propinsi Maluku Utara terdiri dari 6 kabupaten dan 2 kota.