Morotai - Kanwil Kemenkumham Malut melaksanakan pemeriksaan protokol notaris di Kabupaten Kepulauan Morotai, Kamis, (18/07/2024).
Pemeriksaan protokol notaris merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Sesuai ketentuan pasal 70 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang jabatan notaris, majelis pengawas bertugas untuk memeriksa secara rutin 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk setiap protokol notaris.
Pemeriksaan protokol notaris di pimpin oleh Ketua MPD Notaris Halmahera Zulfikar Gailea dari unsur pemerintah, Tatiek Nurjanti dari unsur notaris, Nolvan Hilbata dan Bambang Daud dari unsur pemerintah, dibantu oleh tim administrasi dari kantor wilayah.
Adapun protokol yang diperiksa ialah buku daftar akta, buku legalisasi, buku warmerking, buku daftar wasiat dan buku daftar protes. Majelis juga melakukan uji petik terhadap produk hukum yang dikeluarkan oleh notaris, dilanjutkan dengan pemeriksaan keadaan kantor, ketersediaan sarana prasarana pendukung sebagai tempat penyimpanan akta, jumlah pegawai, dan alat-alat kantor untuk mendukung pelayanan jasa hukum kepada masyarakat.
Pemeriksaan protokol notaris bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi notaris dalam memberikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kakanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto mendorong seluruh Notaris di Provinsi Maluku Utara untuk dapat melaksanakan tugas dan jabatan sesuai amanat UU Notaris. Sehingga para Notaris jauh dari perilaku menyimpang.