Ternate – Kanwil Kemenkumham Malut mendukung rencana Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Pemkot Tikep) dalam menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan investasi.
Sinergi dan dukungan Kanwil Kemenkumham Malut terhadap harapan Pemkot Tikep tentang rancangan peraturan RDTR tersebut ialah turut sertanya Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah dalam rapat lintas sektoral Ranperkada tentang RDTR Kota Tikep yang digelar secara hybrid, Selasa (06/08).
Aisyah menyebut, suatu keharusan bagi pemerintah daerah untuk melakukan harmonisasi terhadap semua produk hukum agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi.
“Sinergi antara Pemkot Tikep dengan Kanwil Kemenkumham Malut akan terus dilaksanakan dalam harmonisasi ranperkada tentang RDTR Kota Tikep, agar ranperkada dapat berproses dengan lancar,” ucapnya setelah mengikuti rapat tersebut secara virtual.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto terus mendorong jajarannya pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, khususnya pada subbidang fasilitasi produk hukum daerah untuk memberikan pelayanan terbaik dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Purwanto berharap, sinergi antara Pemkot Tikep dan Kanwil Kemenkumham Malut terus terjalin sehingga dapat meghasilkan rancangan peraturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Tidore.