Ternate – Penyelenggaraan Workshop Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Anti Korupsi Tahun 2024 memasuki hari kedua. Narasumber dari Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara dihadirkan untuk menyampaikan materi Anti Korupsi.
Dilaksanakan di Aula Gamalama Kanwil Lantai 1, Senin (07/08), Auditor Madya Korwas JFA Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Malut, Her Notoraharjo, Ak, CA, CFrA, CRMP menyebut, penyebab terjadinya perilaku korupsi disebabkan tiga hal, yakni niat, pembenaran, dan kesempatan.
“Ketiga hal tersebut dikemukakan pertama kali oleh Donald R Cressey yang dikenal dengan konsep Fraud Triangle,” terangnya.
Olehnya itu, Notoraharjo mengungkapkan tentang 3 hal pendekatan pencegahan dan penanggulangan korupsi, pertama edukatif, kedua preventif, dan ketiga represif.
Selain itu, penilaian risiko kecurangan sambung Notoraharjo, perlu dilakukan oleh setiap K/L agar menghasilkan peta risiko kecurangan yang dapat menjadi dasar untuk merencanakan mitigasi risiko secara teratur dan komprehensif.
“Penilaian risiko kecurangan atau Fraud Risk Assesment merupakan instrumen deteksi dini risiko kecurangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabag Program dan Humas, Irwan Kadir mengungkapkan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) merupakan hal yang baru dilaksanakan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Malut.
“UPG yang telah dibentuk berdasarkan SK dari kepala UPT diharapkan menjadi pondasi dalam pengendalian dan pencegahan korupsi di lingkup Kanwil Kemenkumham Malut,” ucap Irwan selaku moderator kegiatan.