Ternate – Kanwil Kemenkumham Malut melalui Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Ternate memastikan bahwa benda sitaan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi terjaga dan terawat.
Kepala Rupbasan Kelas II Ternate, Pramuaji Buamonabot menyampaikan bahwa pihak terus melakukan pengecekan fisik aset sitaan KPK untuk memastikan kuantitas dan kualitasnya terjaga.
“Senin kemarin kami lakukan pengecekan lapangan dan opname fisik atas aset sitaan KPK berupa bangunan rumah dan lapangan futsal di Ternate,” ujar Pramuaji, Selasa (5/11) saat dikonfirmasi.
Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi menyampaikan bahwa perawatan dan pemeliharaan barang sitaan negara merupakan bagian dari tugas dan fungsi Rupbasan Ternate. Olehnya itu, Andi Taletting Langi mendukung sinergitas yang terus terjalin baik antara Rupbasan Ternate dengan KPK RI dalam mendukung pelaksanaan tusi masing-masing.
Sebagai informasi, sampai saat ini telah dilakukan dua tahap penyitaan aset sitaan negara oleh KPK terhadap total sebanyak 55 aset yang tersebar di Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan.
Karupbasan Ternate, Pramuaji menerangkan bahwa aset yang dititipkan KPK pada Rupbasan Ternate masih menunggu hasil inkrah di Pengadilan Negeri Ternate. Olehnya itu, dalam menunggu putusan inkrah, perawatan dan pemeliharaan barang sitaan negara patut dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi Rupbasan Ternate.