Tidore – Kanwil Kemenkumham Malut melalui Bapas Kelas II Tidore berhasil menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di luar pengadilan yang melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kepala Bapas Tidore dalam rilisnya menyampaikan bahwa penyelesaian problem hukum yang melibatkan anak diselesaikan di luar pengadilan melalui diversi.
“Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana,” terang Apriyani, Rabu (13/11).
Dirinya menerangkan bahwa diversi dilakukan sesuai amanat Undang-undanga Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang dijelaskan lebih rinci pada Pasal 1 ayat (7).
Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi dan Kadiv Pemasyarakatan Hensah menyampaikan apresiasi atas upaya yang dilakukan Bapas Tidore dalam penyelesaian kasus di luar pengadilan. Andi Taletting Langi mengungkapkan bahwa diversi yang dilaksanakan merupakan bagian dari tugas dan fungsi Bapas Tidore dengan menggunakan pendekatan persuasif-komunikatif dalam penyelesaian perkara.
Sinergi bersama Polresta Tidore, terang Andi Taletting Langi merupakan kerja sama yang patut diperkuat kedepannya dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan dalam koridor ketentuan peraturan perundang-undangan
Sebelumnya, Bapas Tidore menugaskan Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Putri Wahidaturahma guna melakukan upaya diversi di Polresta Tidore Kepulauan kepada Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Rabu (13/11/24).
Kegiatan Diversi ini difasilitasi oleh Kepolisian Tidore Kepulauan yang dihadiri oleh Penyidik Polresta Tidore Kepulauan, orang tua ABH, orang tua korban, Pembimbing Kemasyarakatan berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.
Setelah melalui dinamika dan proses musyawarah, upaya diversi yang dilakukan berhasil dengan kesepakatan yang disetujui oleh semua pihak yaitu Anak Kembali ke Orang Tua. Selanjutnya, berita acara hasil kesepakatan diversi dibuat dan ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir dalam proses diversi.