Ternate – Kanwil Kemenkumham Malut mengikuti secara virtual arahan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Dr. Y Ambeg Paramarta tentang Rapat Percepatan Program dan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025 serta Tindak Lanjut Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Masa Transisi, Senin (04/11).
Terpantau Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi, Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat manajerial dan non manajerial pada Divisi Pemasyarakatan mengikuti arahan secara virtual dari Ruang Rapat Lantai 2.
Ambeg menyampaikan, Asa Cita (8 harapan) Bapak Prabowo-Gibran pada Kabinet Merah Putih salah satunya adalah ketahanan pangan. Kesejahteraan dalam hal ini, erat kaitannya dengan pengadaan bahan makanan Narapidana.
“Yang kita bisa lakukan yaitu pembinaan kemandirian yang akan diarahkan kepada ketahanan pangan. Bisa pertaninan, perikanan, peternakan, serta food and beverages,” kata Ambeg secara virtual.
Ambeg menjelaskan bahwa pembinaan kemandirian Narapidana yang muaranya pada pemanfaatan, harus dilaksanakan secara optimal. Optimalisasi ini kata Ambeg, dapat dilakukan dengan skema kerja sama pengadaan bama, koperasi Lapas yang hasilnya dikeluarkan lagi dalam bentuk CSR, PNBP, arau SHU dan upah serta premi.
“Seluruh pengelolaan dikembalikan untuk kesejahteraan narapidana, keluarga narapidana, dan petugas,” pungkasnya mengutip arahan Menteri Impas, Agus Andrianto.
Ambeg mengungkapkan bahwa, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan tegas mengatakan kesejahteraan menggeser kepentingan individu atau kelompok.