Sanana – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) Aisyah Lailiyah menyerahkan sertifikat bertajuk Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KI) Potensi Indikasi Geografis (IG) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula.
Surat pencatatan KIK bernomor PIG82202300039 tertanggal 5 Oktober 2023 tersebut, yaitu potensi IG Kopi Sula Sama yang merupakan kopi asal daerah Sula khususnya di Sanana, yang memiliki kekhasan dan keunikan cita rasanya.
Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto sebelumnya turut mengapresiasi dukungan dari Pemda Kepulauan Sula dalam upaya inventarisasi dan pendaftaran potensi indikasi geografis. Purwanto meminta agar dukungan tersebut juga dapat menyasar belbagai KI komunal di Sula sehingga dapat terlindungi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
Senada dengan itu, Kadiv Yankumham Aisyah menerangkan manfaat yang didapatkan setelah dilakukan pencatatan/pendaftaran KIK pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, seperti pelindungan hukum dan peningkatan nilai ekonomi produk.
“Mewakili Kanwil Kemenkumham Malut, kami menyampaikan apresiasi kepada Pemda Kepulauan Sula khususnya Dinas Pertanian yang telah mendaftarkan Kopi Sula Sama pada DJKI Kemenkumham,” ujar Aisyah, Kamis malam (22/8).
Aisyah menjelaskan bahwa pencatatan potensi IG tersebut sebawai wujud nyata kepedulian Pemda Sula dalam melindungi kekayaan intelektual komunal yang ada di Sula. Hal itu pada gilirannya mendatangkan manfaat bagi masyarakat khususnya petani kopi dalam memanfaatkan produk pertanian tersebut untuk dipergunakan menjadi bahan baku, bahan jadi maupun barang industri nantinya.
Saat penyerahan Surat Pencatatan KIK potensi IG Kopi Sula Sama, Kadiv Yankum Aisyah didampingi Kabid Pelayanan Hukum Zulfikar Gailea. Sementara Pemkab Sula diwakili Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setda Kepulauan Sula, Abdi Umagapi bersama Kadis Pertanian menerima secara simbolis penyerahan sertifikat tersebut.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kemenkuham Malut yang terus mendukung Pemda Sula dalam meningkatkan pelindungan kekayaan intelektual. Semoga kedepannya semakin banyak kekayaan intelektual yang didaftarkan pada Kemenkumham,” pungkas Abdi.