Tobelo – Kanwil Kemenkumham Malut menggelar Koordinasi dan Konsultasi Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di Desa Pitu, Kabupaten Halmahera Utara. Proses penyelesaian masalah dugaan pelanggaran HAM mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaaan Pelanggaran HAM.
Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Malut, Burhani Hadad menyampaikan maksud dan tujuannya yaitu untuk melaksanakan penanganan dugaan pelanggaran HAM sebagai wujud kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia yang adil, berkepastian hukum, terbuka, akuntabel dan mengutamakan kepentingan umum.
Adapun dugaan pelanggaran HAM yang terjadi yaitu konflik pembagian harta warisan antara sesama saudara di Desa Pitu. Olehnya itu, untuk memitigasi risiko melebarnya dugaan pelanggaran HAM, Kemenkumham Malut jemput bola melakukan mediasi bersama pihak-pihak terkait.
“Penanganan dugaan pelanggaran HAM adalah proses penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam masyarakat baik yang diadukan (dilaporkan) maupun yang tidak diadukan (tidak dilaporkan),” ucap Burhani Hadad.
Mekanisme penyelesaian konflik selain merujuk pada Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022, juga menggunakan pendekatan kearifan lokal Desa Pitu bernama “Tiga Tungku”. Frasa ini didasari oleh falsafah duduk bersama antara tiga pihak yakni tokoh agama, tokoh adat, dan pihak pemerintah dalam penyelesaian setiap permasalahan hukum dan HAM di Desa Pitu.
Rapat koordinasi ala Tiga Tungku menghadirkan pihak pemerintah dari Kanwil Kemenkumham Malut, Pemerintah Desa Pitu, TNI/Babinsa, tokoh agama, tokoh adat, dan pihak-pihak yang bertikai.
“Apresiasi kepada seluruh pihak yang telah duduk bersama berupaya menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM ini dengan cara baik-baik,” ujar Burhani.
Burhani pun mengatakan pelapor adalah korban, keluarga korban, pihak yang diberi kuasa, kelompok orang atau instansi/lembaga yang menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran HAM, sedangkan terlapor adalah seseorang, kelompok orang korporasi, aparat negara dan/atau instansi/lembaga pemerintah yang diduga melakukan pelanggaran HAM.
Kepala Desa Pitu, James Bicoli, menerangkan bahwa Desa Pitu merupakan Desa Sadar Hukum binaan Kanwil Kemenkumham Malut. Untuk itu, dirinya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sikap proaktif jajaran Kemenkumham Malut memfasilitasi penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang terjadi.
“Desa Pitu ada istilah Tiga Tungku yang mana pendekatan kearifan lokal untuk menyelesaikan setiap permasalahan konflik masyarakat,” ujarnya.
Hasil dari koordinasi dan konsultasi dengan tajuk duduk bersama Tiga Tungku antara Kemenkumham Malut, TNI, Pemdes, tokoh adat, tokoh agama, dan pihak-pihak terkait tersebut menemukan kesepakatan damai secara kekeluargaan di antara pihak-pihak yang bertikai.
Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto mengapresiasi peran Kemenkumham Malut dalam upaya penyelesaian dugaan pelanggaran HAM. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen jajaran Kemenkumham Malut dalam mengaturutamakan kepentingan hukum dan HAM dalam mewujudkan negara Indonesia yang damai dan maju di antara masyarakat.