Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kadiv Yankumham Aisyah Dorong Urgensi Pelindungan KI Komunal dalam Meningkatkan Perekonomian Kepulauan Sula

KEGIATAN 23 08 2024 SANANA 1

 

Sanana – Kekayaan intelektual (KI) memiliki peran sentral dalam meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat di sebuah wilayah termasuk di Kabupaten Kepulauan Sula.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Malut, Aisyah Lailiyah menyampaikan hal tersebut saat menggelar koordinasi bersama jajaran Pemda Kabupaten Kepulauan Sula, bertempat di Istana Daerah Pemda Kepsul, Kamis malam (22/8/2024).

Aisyah menjelaskan sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto untuk terus mendorong sinergitas bersama stakeholders dalam mendukung pelaksanaan tugas. Kaitan dengan itu, Aisyah menerangkan bahwa Kanwil Kemenkumham Malut memiliki tugas dan fungsi yang beririsan dengan tugas Pemda terutama dalam pelindungan kekayaan intelektual baik personal maupun komunal guna mendorong kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah berbasis KI.

"Khususnya kekayaan intelektual komunal, di Maluku Utara terdapat total 433 KIK. Sementara di Kabupaten Kepulauan Sula, sebanyak 15 KIK dengan rincian, 8 ekspresi budaya, 5 pengetahuan tradisional, dan 2 potensi indikasi geografis. Tentu masih banyak potensi KIK yang perlu diinventarisasi, kita dorong bersama untuk didaftarkan, agar dapat perlindungan hukum,” ujar Aisyah di hadapan pimpinan dan kepala Organisasi Perangkat Daerah.

Saat koordinasi, Aisyah didampingi Kabid Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea, Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Muhamad Sidik, dan jajaran Kemenkumham Malut. Sementara turut hadir dari jajaran Pemkab Kepsul, yakni Bupati Kepsul yang diwakili Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Setda Bupati Kepulauan Sula, Abdi Umagapi, bersama Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Perindagkop, Kepala Dinas Pertanian, Kaban Kesbangpol, Kabag Hukum dan jajarannya.

Ia turut menjabarkan hasil inventarisasi KI komunal di Kepsul berdasarkan data Direktorat Jenderal KI Kemenkumham, terdiri atas ekspresi budaya yaitu Silat Bunga Baleha, Belayai, Dengi Dengi, Laka Baka, Laor, Man Sanggia, Tasugela dan Yunduh. Sementara untuk pengetahuan tradisional yakni Kuliner Halua Kenari, Amala Arwah Wai Santosa, Lai Hia Fai, Gabalil Hai Sua, dan Tradisi Matapia Bakai.

“Untuk potensi indikasi geografis, di Sula ada Kopi Sula Sama dan Kelapa Dalam Nui Sua. Tentu masih banyak lagi potensi indikasi geografis di Sula, yang dapat didorong menjadi IG,” ujarnya.

Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Setda Bupati Kepulauan Sula, Abdi Umagapi dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sinergi yang terus dibangun jajaran Kanwil Kemenkumham Malut. Terkait KIK, dirinya menyampaikan bahwa Pemkab Sula telah berupaya melakukan inventarisasi beberapa ekspresi budaya, pengetahuan tradisional, potensi IG. Meski begitu, masih banyak yang belum terdata sehingga penting untuk ditindaklanjuti dinas terkait.

“Banyak potensi di Sula seperti tenun Sula, kopi Sula, dan banyak lagi yang perlu kita promosikan. Kita juga membutuhkan kerja sama dengan Kemenkumham Malut untuk meningkatkan jumlah kekayaan intelektual di Sula,” ujar Abdi.

Kabid Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea menambahkan akan pentingnya perlindungan atas KI komunal di Sula. Menurutnya, saat ini, indikasi asal seperti madu sula merupakan potensi yang harus segera diinventarisasi, dan didaftarkan pada DJKI Kemenkumham, agar dapat mendapatkan perlindungan hukum yang pada gilirannya berpengaruh pada peningkatan nilai ekonomi produk KI tersebut.

“Jangan sampai potensi indikasi geografis di Sula diklaim oleh pemda atau bahkan negara lainnya,” tegasnya.

Koordinasi tersebut juga menghimpun masukan-masukan dari para Kepala Dinas yang hadir. Ragam diskusi dan tanya jawab mengiringi rapat tersebut. Pokok pembahasaan mengerucut pada pentingnya kepedulian dan komitmen Pemkab Sula dalam melakukan inventarisasi dan pendaftaran atas ragam KIK di Kepsul. Baik secara administratif, maupun substantif.

“Harapannya, koordinasi ini dapat ditindaklanjuti dengan kerja sama guna pelindungan kekayaan intelektual komunal di Kabupaten Kepulauan Sula,” pungkas Zulfikar.

 

KEGIATAN 23 08 2024 SANANA 2

 

KEGIATAN 23 08 2024 SANANA 3

 

KEGIATAN 23 08 2024 SANANA 4

 

KEGIATAN 23 08 2024 SANANA 5

 

KEGIATAN 23 08 2024 SANANA 6

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI MALUKU UTARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI