Ternate, malut.kemenkumham.go.id – Tugas Pokok dan Fungsi Fasilitatif merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keberadaan Divisi Administrasi, hal tersebut yang mendasari Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara.
Kanwil Kemenkumham Malut), Andi Basmal, melakukan tinjauan Sarpras dan Kebutuhan Fasilitatif di Kanwil Kemenkumham