AHU Pewarganegaraan

PENJELASAN

Layanan Pewarganegaraan merupakan Layanan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) yang meliputi beberapa layanan terkait permohonan Pewarganegaraan atau alih status dari Warga Negara Asing  (WNA) Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Pewarganegaraan  adalah suatu proses alih status dari dari WNA (warga negara asing) menjadi WNI (Warga Negara Indonesia) atas beberapa dasar permohonan antara lain :

  1. Naturalisasi berdasarkan permohonan WNA itu sendiri;
  2. Permohonan berdasarkan Perkawinan campuran;
  3. Permohonan bagi orang asing yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan untuk kepentingan negara.

Cetak   E-mail