AHU Partai Politik

Pengertian Partai Politik

Sesuai dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang dimaksud dengan Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 


Cetak   E-mail