Kerja Sama Pelayanan Kekayaan Intelektual Maluku Utara (Samalakimu)

Kerja Sama Pelayanan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Maluku Utara

Layanan SAMALAKIMU adalah layana kerja sama yang di lakukan oleh Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi serta Komunitas Kreatif di Maluku Utara. Untuk membantu dan mempermudah masyarakat dalam melakukan pendaftaran kekayaan intelektualnya. Hal ini untuk memotong birokrasi yang panjang dengan melakukan pelayanan secara langsung kepada masyarakat pemilik kekayaan intelektual melakui instanfsi pembina pada pemerintah Daerah maupun dengan Perguruan Tinggi dan Komunitas Masyarakat Kratif. Bahkan masyarakat bisa secara langsung meminta Kanwil Kemenkumham untuk membantu secara langsung melakukan pendaftaran jika bermasalah atau kesulitan mengoperasikan aplikasi pendaftaran.

Bagaimana untuk prosedur pendaftarannya?

HAK CIPTA

  • Registrasi akun di e-hakcipta.dgip.go.id
  • Login, lalu buat permohonan baru
  • Isi semua formulir yang tersedia dan unggah file hasil scan berikut :
  • Salinan resmi akta pendirian badan hukum (jika ada)
  • Scan MPW perorangan atau perusahan
  • Surat pengalihan Hak Cipta (jika penciptaan dan permohonan berbeda/permohonan merupakan badan hukum)
  • Surat pernyataan
  • Contoh Ciptaan
  • Scan KTP pemohon dan pencipta

 MEREK

  • Registrasi akun di dgip.go.id
  • Login, lalu buat permohonan baru
  • Pesan kode biling sesuai dengan tipe, jenis, dan kelas
  • Lakukan pembayaran dan unggah file hasil scan berikut :
  • Label Merek
  • Tanda tanggan permohonan
  • Surat keterangan UMK (jika pemohon merupakan usha mikro atau usaha kecil)

PATEN

  • Registrasi di dgip.go.id
  • Loging, lalu unggah file hasil scan berikut pada menu file management
  • Deskripsi Permohonan Paten Bahasa Indonesia atau Bahasa Asing
  • Klaim
  • Gambar Invensi (PDF) & Gambar untuk Publikasi(JPG)
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor
  • Surat Pengalihan hak (jika inventor da pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum
  • Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultasi KI)
  • Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil
  • SK Akta Pendirian ( jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)

DESAIN INDUSTRI

  • Registrasi akun di DESAININDUSTRI.DGIP.GO.ID
  • Isi semua formulir yang tersedia dan unggah file hasil scan berikut:
  • Gambar Desain Industri
  • Uraian Desain Industri
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri
  • Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan KI)
  • Surat pengalihan hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum)
  • Surat Keterangan umk (jika permohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil)
  • SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)
  • Pesan kode billing dan lakukan pembayaran.

 INDIKASI GEOGRAFIS

  • Registrasi aku di IG.DGIP.GO..ID
  • Login, lalu buat permohonan baru
  • Isi semua formulir yang tersedia dan unggah hasil scan file berikut :
  • Logo Indikasi Geografis
  • Uraian mengenai lingkungan geografis
  • Uraian tentang karakteristik dan kualitas yang membedakannya dengan barang sejenis
  • Uraian tentang sejarah/ tradisi yang berhubungan dengan indikasi geografis
  • Uraian tentang batass daerah indikasi geografis
  • Uraian tentang proses produksi dan pengolahan
  • Uraian tentang metode pengujian kualitas barang

 Saat ini sudah ada berapa dan apa saja Kekayaan Intelektual terdaftar dari Maluku Utara, Pak?

  • Data terbaru berdasarkan pendaftaran dan hasil dari inventarisir yang kami lakukan yaitu untuk Kekayaan Intelektual Komunal sekitar 272 KIK yang telah terdaftar yang didominasi oleh KIK dari Kab. Halmahera Barat.
  • Untuk Hak Cipta berjumlah sekitar 26 KI yang didominasi oleh karya dari Universitas Khairun
  • Untuk Paten dan Merek berjumlah sekitar 9 yang juga didominasi oleh karya dari Universitas Khairun.
  • Pendaftaran Merek yang diajukan oleh Dinas Koperasi dan UKM berjumlah sekitar 32 Merek.
  • Adapun permohonan pendaftaran merek yang diajukan oleh Disperindagkop Kepulauan Sula dengan Produk Motif Batik yang dinamakan Batik Xoela yang saat ini masih dalam proses pengumpulan berkas untuk dapat segera dilakukan pendaftaran.

Sebelumnya pasti pendengar sudah mengetahui ya tentang KI Komunal yang terdiri dari beberapa unsur seperti Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber Daya Genetik dan Potensi Indikasi Geografis. Saya rasa pada dialog sebelumnya tentang Sumber Daya Genetik dan Potensi Indikasi Geografis sudah cukup matang pembahasannya. Kalau begitu Bapak langsung saja, lebih jelas, bagaimana sebenarnya bentuk dari Ekspresi Budaya Tradisional ini, Pak? 

  • Berbicara peraturan, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal, EBT adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda atau kombinasi keduanya yang menunjukan keberadaan suatu budaya  tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.

 

Untuk Pendaftara Kekayaan Intelektual dapat kunjungi link: https://dgip.go.id/ 

Kontak :

 Suhaemi Junaedi. (082191970229)


Cetak   E-mail