Info Internal Jumlah Artikel: 4
Berita Kanwil Jumlah Artikel: 2
Berita Utama Jumlah Artikel: 2575
LAKIP 2021 Jumlah Artikel: 1
Lakip 2020
Tab Landing Jumlah Artikel: 6
Newsticker Jumlah Artikel: 3
Berita Satuan Kerja Jumlah Artikel: 1
Profil Jumlah Artikel: 5
SEKILAS KANTOR WILAYAH
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara adalah instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang berada di bawah dan bertanggung jawab Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, mempunyai tugas melaksanakan sebagian Tugas Pokok dan Fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara berlokasi di Jalan Jalan Cengkeh Afo No. 40 Kelurahan Kelurahan Maliaro Kecamatan Kota Ternate Tengah. Wilayah Kerja Kantor Wilayah adalah Provinsi Maluku Utara yang memiliki luas wilayah sekitar 31.982,50Km2 dengan jumlah penduduk sebanyak 1.247.387 Jiwa.
Secara geografis, Provinsi Maluku Utara berada pada 3° Lintang Utara hingga 3° Lintang Selatan dan 124° hingga 129° BujurTimur. Nomenklatur Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara beberapa kali mengalami perubahan, mulai disebut dengan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman, Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Perundang-Undangan, Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM, dan terakhir Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara. Saat ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara dipimpin oleh Ramli. H.S., S.E, MAP.
Visi dan Misi Jumlah Artikel: 3
Struktur Organisasi Jumlah Artikel: 2
Tugas Pokok dan Fungsi Jumlah Artikel: 1
Profil-Pejabat Jumlah Artikel: 2
KEPALA KANTOR WILAYAH
NOFLI.Bc.IP.S.Sos.SH.,Msi
NIP. 196903091992031002
KEPALA DIVISI ADMINISTRASI
RIFQI ADRIAN KRISWANTO.S.E.,M.Si
NIP. 197204291998031001
KEPALA DIVISI PEMASYARAKATAN
MUJI RAHARJO DRAJAT SANTOSO.BC.IP.SH.MM
NIP. 196209031986031001
KEPALA DIVISI IMIGRASI
Drs.HERU TJONDRO.MH
NIP. 196407131989031003
KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM DAN HAM
JAMALUDIN.Bc.IP.SH.,MSi
NIP. 196407171988111001
KEPALA BAGIAN UMUM
MUHD KASIM UMASANGADJI,S.H.,M.Si
NIP. 197702272002121001
KEPALA BAGIAN PROGRAM DAN
HUBUNGAN MASYARAKAT
IRWAN KADIR, S.H., M.H
NIP. 198102042002121001
KEPALA BIDANG PELAYANAN TAHANAN, KESEHATAN,
REHABILITAS, PENGELOLAAN BENDA SITAAN,
BARANG RAMPASAN NEGARA DAN KEAMANAN
AMRAN UMAGAPI.SH
NIP. 196210101984031001
KEPALA BIDANG PEMBINAAN BIMBINGAN DAN
TEKNOLOGI INFORMASI
NIRHONO JATMOKOADI,A.Md.,S.H.,M.H
NIP. 197301031996031001
KEPALA BIDANG INTELEJEN DAN
PENINDAKAN KEIMIGRASIAN
POLTAK MAROJAHAN SIMANJUNTAK. SH
NIP. 196508111992031001
KEPALA BIDANG LALU LINTAS DAN
IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN
-
NIP. -
KEPALA BIDANG HAM
ISMAIL.SH.,MH
NIP. 196312311991031008
KEPALA BIDANG HUKUM
SARWEDI SIREGAR, S.I.P., S.H.,M.H
NIP. 196704131992031001
KEPALA BIDANG PELAYANAN HUKUM
ZULFIKAR GAILEA, S.H
NIP. 196907011990031001
KEPALA SUBBAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
REFORMASI BIROKRASI DAN TEKNOLOGI INFORMASI
SAMSUDIN BUTON, S.H
NIP. 198205052006041001
KEPALA SUBBAGIAN PROGRAM DAN PELAPORAN
BURHANI HADAD, S.H
198305022002121002
KEPALA SUBBAGIAN KEPEGAWAIAN, TATA USAHA
DAN RUMAH TANGGA
ERNI RUMASORENG,S.H
19810812002122003
KEPALA SUBBAGIAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN
BARANG MILIK NEGARA
FATMAWATY BAUD, S.E
198007242009122005
KEPALA SUBBIDANG BIMBINGAN DAN PENGETASAN ANAK
NURCHALIS NUR, S.H., M.H
197611122002121001
KEPALA SUBBIDANG PEMBINAAN, TEKNOLOGI INFORMASI
DAN KERJASAMA
ENDONG BUAMONA,S.H
196202271986031001
KEPALA SUBBIDANG PELAYANAN TAHANAN, PERAWATAN
KESEHATAN DAN REHABILITASI
APRIYANI,S.E,M.H
NIP. 198404012005012001
KEPALA SUBBIDANG PEBGELOLAAN BENDA SITAAN
BARANG RAMPASAN NEGARA DAN KEAMANAN
MUHAMMAD M. MARASABESSY,S.H
197810102003121003
KEPALA SUBBIDANG PENINDAKAN KEIMIGRASIAN
IBNU MALIK. S.H
196701041990031002
KEPALA SUBBIDANG INFORMASI KEIMIGRASIAN
PATRI LA ZAIBA, S.H., M.H
197206221994031001
KEPALA SUBBIDANG PERIZINAN KEIMIGRASIAN
CANON TUMPAL LUHUT SIMARMATA, S.Pd., M.M
197205101994031001
KEPALA SUBBIDANG INTELIJEN KEIMIGRASIAN
HANNY AGUSTINUS HATTU, S.H
196710291994031002
KEPALA SUBBIDANG PEMAJUAN HAM
TEGUH FIRMANTO, S.H.M.SI
198109022006041001
KEPALA SUBBIDANG FASILITASI PEMBENTUKAN PRODUK
HUKUM DAERAH
MOHAMMAD IKBAL,S.H
197905262006041001
KEPALA SUBBIDANG PENYULUHAN HUKUM, BANTUAN HUKUM DAN
JARINGAN DOKUMENTASI INFORMASI
ANITA SAFITRI, S.H., M.Si
198110262002122002
KEPALA SUBBIDANG PELAYANAN ADMINISTRASI HUKUM UMUM
ERMIN RASYIM, S.T., S.H
198304102002122001
KEPALA SUBBIDANG PENGKAJIAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
MUHAMMAD SIDIK, SH
197904232002121001
KEPALA SUBBIDANG PELAYANAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
SUHAEMI JUNAEDI,S.H
198512212006042002
Sop Jumlah Artikel: 1
Layanan Publik Jumlah Artikel: 2
Pelayanan Hukum Umum Jumlah Artikel: 6
Kewarganegaraan Jumlah Artikel: 5
AHU Online Jumlah Artikel: 1
Layanan KI Jumlah Artikel: 1
Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Jumlah Artikel: 9
Pelayanan AHU Jumlah Artikel: 20
Keimigrasian Jumlah Artikel: 0
Pemasyarakatan Jumlah Artikel: 0
Layanan bidang pembinaan narapidana dan pelayanan tahanan Jumlah Artikel: 23
Layanan Bidang Keamanan dan Ketertiban Jumlah Artikel: 2
Layanan Bidang Kesehatan dan Perawatan Narapidana/Tahanan Jumlah Artikel: 15
Layanan Bidang Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Jumlah Artikel: 11
Layanan Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Jumlah Artikel: 4
Layanan Bidang Informasi dan Komunikasi Jumlah Artikel: 6
Satuan Kerja Jumlah Artikel: 5
Berita Utama Jumlah Artikel: 89
SILATURAHMI PENGURUS DAN PENGAWAS KPRI PPDK UPT PEMASYARAKATAN
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAWA TENGAH
Purwokerto, INFO_PAS – Silaturahmi Pengurus dan Pengawas KPRI PPDK UPT Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Senin (5/03) dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Warga Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ka.UPT FORKOMDA Banyumas dan Nusakambangan; Ka. Lapas Perempuan Semarang, Ka. Lapas Kendal, Ka. Rutan Kebumen dan Ka. Bapas Semarang; Ketua, Pengawas, dan Manajer Kantin di seluruh UPT Jawa Tengah; serta Seluruh Pegawai dan Tunas Pengayoman.
Sebelum arahan dari Kakanwil, Kadivpas memberikan pesan kepada seluruh Ka.UPT beserta jajarannya untuk berkomitmen dalam Penegakan Keamanan dan Ketertiban untuk mewujudkan Lapas/Rutan yang Zero Handphone Pungli dan Narkoba. Di akhir arahannya, Kadivpas mengapresiasi kepada Kalapas Purwokerto yang sudah banyak melaksanakan rekomendasi, semoga terus berkelanjutan. Tujuan adanya sosialisasi adalah untuk menyelamatkan semua dari dampak-dampak negatif kemungkinan akan terjadi pada diri kita. Mari laksanakan apa yang menjadi kebijakan-kebijakan Kakanwil.
Mengawali arahannya Kakanwil mengapresiasi kepada Kalapas Purwokerto karena sudah melaksanakan rekomendasi-rekomendasi dari 21 poin permasalahan yang dirangkum oleh Kadivpas. Dalam arahannya, ada beberapa Kriteria Lapas/Rutan Zero Handphone yang disampaikan Kakanwil antara lain : Ka. UPT dan seluruh jajarannya wajib menyimpan HP di loker P2U maka perlu adanya wartelsus, perlu ada telepon kantor di P2U; Penggeledahan sajam, HP, Narkoba di 3 bulan terakhir minimal 20 kali dan tidak ditemukan handphone; Tersedianya wartel yang mengelola koperasi dan terdapat alat perekam secara mandiri; dan Tersedianya alat pembatas sinyal secara mandiri (jammer).
Di akhir arahannya Kakanwil memberikan pesan mengenai Hal-hal Penting dan Pokok dalam Pengelolaan Koperasi dan Kantin Lapas/Rutan se Jawa Tengah yaitu antara lain Harga jual di kantin/koperasi tidak boleh lebih besar dari harga jual pasar; Transaksi Keuangan dengan non tunai (e-money); Modal atau permodalan kantin tidak boleh perorangan; Modal usaha tidak boleh berasal dari uang WBP/keluarga WBP terutama kasus narkoba dan korupsi; Koperasi dan kantin menyediakan wartelsus; Wartel menyiapkan alat perekam; Wartel menyiapkan Jammer (Alat Pengacak Sinyal); Tutup semua rekening koperasi yang masih menerima aliran dana/transfer yang berasal dari WBP/Keluarga WBP, ganti rekening yang baru; Ganti nomor HP seluruh Ketua, Pengurus, Pengelola Koperasi yang masih berkomunikasi dengan no HP WBP/Keluarga WBP, kalau perlu ganti nomor; Dalam pengelolaan kantin/koperasi tidak boleh menggunakan tenaga pegawai maupun WBP, WBP tidak boleh berhubungan dengan keuangan, pegawai pun tidak boleh; Membuka rekening atas nama “Koperasi” (bukan perorangan); dan Memberikan premi bagi WBP. Salam Pas-wpns.
DIPA Jumlah Artikel: 3
Reformasi Birokrasi Jumlah Artikel: 2
Majalah Kanwil Malut Jumlah Artikel: 16
Profil PPID Jumlah Artikel: 5
Regulasi Jumlah Artikel: 2
Informasi Publik Berkala Jumlah Artikel: 1
Informasi Publik Berkala Jumlah Artikel: 0
Informasi Publik Berkala Jumlah Artikel: 1
Informasi Publik Serta Merta Jumlah Artikel: 1
Informasi Publik Setiap Saat Jumlah Artikel: 1
Informasi yang dikecualikan Jumlah Artikel: 1
Standar Layanan Jumlah Artikel: 8
Layanan Jumlah Artikel: 5
opini Jumlah Artikel: 1
Indikator Kinerja Utama Jumlah Artikel: 1
NO | NAMA | TAHUN |
1 | 2022 |