Dorong Pelaksanaan Layanan Publik Berbasis HAM di UPT, Kanwil Kemenkumham Malut Lakukan Koordinasi

PEMBINAAN YAN PUBLIK HAM 1

Tobelo, malut.kemenkumham.go.id – Penerapan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hal wajib untuk dilaksanakan bagi seluruh institusi pemerintah, tidak terkecuali bagi Unit Pelaksana Teknis dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut).

Dalam rangka mendorong pelaksanaan tersebut, Kanwil Kemenkumham Malut melalui Subbidang Pemajuan HAM melakukan pembinaan Lembaga Publik berbasis HAM di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, Jumat (8/4/2022).

Melalui perintah langsung Kakanwil Kemenkumham Malut, M. Adnan, penguatan kali ini dipimpin langsung oleh Kasubbid Pemajuan HAM, Teguh Firmanto bersama dengan tim.

Kunjungannya dalam rangka untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 2 Tahun 2022 tentang pelayanan publik berbasis HAM. Teguh mengatakan Permenkumham ini berbeda dengan Permenkumham sebelumnya.

“Salah satunya yaitu tahun ini dan program pencanangan/deklarasi pelayanan publik berbasis HAM yang harus dilaksanakan oleh setiap satker,” Kata Teguh saat berada di Kanim Kelas II Non TPI Tobelo.

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Tobelo, Agung Pramono mengatakan bahwa implementasi pelayanan publik berbasis HAM merupakan sesuatu yang wajib dilaksanakan oleh Kanim Tobelo dan Lapas Tobelo.

“Hal ini merupakan wujud nyata dari pemenuhan HAM terkhusus bagi penyandang disabilitas,” Ucap Agung.

Kakanim Tobelo, Agung melanjutkan, tantangan Imigrasi Tobelo atas raihannya pada tahun 2021 sebagai UPT Berbasis HAM tentunya nanti jauh lebih sulit untuk mempertahankannya. Oleh karena itu, Agung meminta keseriusan seluruh jajaran dalam melengkapi data dukung yang diminta.

Koordinasi pelayanan publik berbasis HAM ini diikuti oleh perwakilan Kanim Kelas II Non TPI Tobelo dan Lapas Kelas IIB Tobelo yang berjumlah 18 orang.

(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)

PEMBINAAN YAN PUBLIK HAM 1

 

PEMBINAAN YAN PUBLIK HAM 1

 

PEMBINAAN YAN PUBLIK HAM 1

 

PEMBINAAN YAN PUBLIK HAM 1


Cetak   E-mail