Ternate – Kanwil Kemenkumham Malut bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI melakukan sosialisasi tentang kebijakan kebutuhan/formasi jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi yang berlangsung di Aula Gamalama Kanwil, Kamis (04/07/2024) tersebut mengungkap bahwa pejabat fungsional hasil penyetaraan tidak serta merta mengisi atau menduduki formasi, selama belum dilakukan penghitungan kembali jumlah formasi pasca dilakukannya penyetaraan.
“Ini yang belum diketahui oleh kebanyakan pejabat fungsional perancang yang merupakan kebijakan baru mengenai kebutuhan/formasi,” ungkap Shinto Suryowati, Perancang Ahli Muda pada Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI selaku narasumber.
Shinto menjelaskan, bahwa pejabat fungsional yang telah mengikuti uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan dan dinyatakan lulus namun formasi jabatannya penuh, pegawai tersebut tetap berada pada jenjang yang lama, tetapi diberikan kenaikan pangkat sebanyak 1 (satu) kali.
Formasi jabatan tersebut dinyatakan lowong ketika terdapat perancang yang naik jenjang/jabatan, perancang yang pindah instansi, perancang yang diberhentikan dari jabatannya, serta terdapat peningkatan volume beban kerja atau pembentukan unit kerja baru.
Sosialisasi mengenai kebijakan formasi jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan tersebut dilaksanakan dengan metode daring dan luring. Dipimpin langsung Kabid Hukum, Sarwedi Siregar, Kasubid Fasilitasi produk hukum daerah, Ermin Rasyim.
Sementara peserta yang mengikuti kegiatan, yakni 11 orang perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Malut secara luring, dan perancang peraturan perundang-undangan dari Pemerintah daerah secara daring.
Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto dalam kesempatan terpisah mendorong seluruh perancang yang bertugas di Kanwil untuk memahami dengan baik proses dan skema kebijakan kebutuhan formasi dalam rangka pengembangan karir pegawai.
(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)