Jakarta - Kepala Kanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto membahas pentingnya sinkronisasi data notaris di wilayah saat berkoordinasi pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Saat koordinasi Kakanwil Kemenkumham Malut Purwanto didampingi Kadiv Yankumham, Aisyah Lailiyah, Kadiv Pemasyarakatan, Hensah, Kabid Yankum, Zulfikar Gailea, Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Joni.
Purwanto dan jajaran saat menyambangi Direktorat Perdata Subdit Kenotariatan bertemu dengan Direktur Perdata, yaitu Constantinus Kristomo.
"Sinkronisasi data notaris dimaksudkan untuk meningkatkan akurasi dan konsistensi data notaris di wilayah Malut," ujar Purwanto, Rabu (3/7).
Purwanto mengungkapkan bahwa sinkronisasi data notaris antar Kanwil Malut dengan Direktorat Perdata Subdit Kenotariatan sangat penting untuk mendukung pelayanan publik yang efektif dan transparan.
"Keakuratan data notaris demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang kami berikan," tutur Purwanto.
Sementara itu, Constantinus Kristomo menyatakan siap untuk mendukung proses sinkronisasi data notaris guna memastikan bahwa setiap informasi yang disediakan kepada masyarakat tepat dan terpercaya.
Kadiv Yankumham Aisyah Lailiyah berujar bahwa penyelarasan data notaris merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik di sektor kenotariatan.
"Dengan sinergi antara Kanwil Kemenkumham Malut dan Direktorat AHU, diharapkan bahwa proses perizinan notaris dan administrasi hukum lainnya dapat berjalan lebih lancar dan efektif di wilayah Maluku Utara," ungkapnya.
Di akhir koordinasi, Kakanwil Purwanto menegaskan komitmen Kanwil Kemenkumham Malut untuk terus berkoordinasi secara rutin dengan AHU guna menjaga integritas dan kehandalan data notaris di masa yang akan datang.
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI MALUKU UTARA
Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara