Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Sosialisasi dan Pendampingan Pelaksanaan Bisnis dan HAM, Kanwil Kemenkumham Malut Kunjungi Setda Kota Tidore Kepulauan

WhatsApp_Image_2024-07-25_at_10.11.06_c982dbea.jpg

Tidore - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara Sebagai perpanjangan Direktorat Jenderal HAM diwilayah dalam program Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) telah melaksanakan kegiatan sosialisasi Bisnis dan HAM yang terlaksana di ruang rapat lantai II Setda Kota Tidore Kepulauan, Rabu (24/07).

WhatsApp_Image_2024-07-25_at_10.11.06_f205043c.jpg

Kegiatan Rapat Pemantauan Stranas Bisnis dan HAM di buka oleh Kepala Bagian Hukum Kota Tidore Kepulauan, Bapak Abukasim Faruk dalam sambutannya memberikan arahan terkait bisnis dan HAM, dalam penyampaian mendukung permintaan data terkait bisnis dan HAM dan menyangkut regulasi terkait dengan Disabilitas ( Prakarsa Dinsos).

“Data lebih disempurnakan lagi supaya ada peningkatan. dan lebih intens berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara”, Ujar Abukasim.

Selanjutnya Kepala Bidang HAM, Burhani Hadad menyampaikan materi terkait bisnis dan HAM Perpres Nomor 60 tahun 2023, yaitu: urgensi dasar pembentukan Peraturan Presiden Stranas BHAM, pembangunan nasional berdasarkan UUD 1945 diselenggarakan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia, negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam melindungi dan memulihkan HAM.

“Guna mewujudkan kesejahteraan, kedamaian, ketentraman dan keadilan bagi masyarakat, pelaku usaha juga mempunyai tanggung jawab dalam menghormati dan memulihkan HAM untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat dalam memperoleh P5HAM di kegiatan usaha”, Ujar Burhan.

WhatsApp_Image_2024-07-25_at_10.11.07_aa4979fd.jpg

“Relasi bisnis dan HAM negara memastikan pertanggung jawaban perusahaan dan bertanggung jawab kepada negara, negara bertanggung jawab serta melindungi HAM masyarakat dan pihak perusahaan bertanggung jawab dan menghormati HAM Masyarakat”, Tambahnya.

Lanjut dalam pasal 2 ayat (3) Perpres Nomor 60 tahun 2023 ttg Stranas BHAM, Fungsi Stranas meliputi: pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan bisnis dan HAM, pedoman bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan lainnya dan masyarakat untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis, lebih lanjut menjelaskan tugas GTD dalam pasal 7 ayat (5), serta organisasi perangkat dalam bisnis dan HAM, dimana sebagai ketua Stranas BHAM adalah Gubernur.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI MALUKU UTARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI