Tidore - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara Sebagai perpanjangan Direktorat Jenderal HAM diwilayah dalam program Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) telah melaksanakan kegiatan sosialisasi Bisnis dan HAM yang terlaksana di ruang rapat lantai II Setda Kota Tidore Kepulauan, Rabu (24/07).
Kegiatan Rapat Pemantauan Stranas Bisnis dan HAM di buka oleh Kepala Bagian Hukum Kota Tidore Kepulauan, Bapak Abukasim Faruk dalam sambutannya memberikan arahan terkait bisnis dan HAM, dalam penyampaian mendukung permintaan data terkait bisnis dan HAM dan menyangkut regulasi terkait dengan Disabilitas ( Prakarsa Dinsos).
“Data lebih disempurnakan lagi supaya ada peningkatan. dan lebih intens berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara”, Ujar Abukasim.
Selanjutnya Kepala Bidang HAM, Burhani Hadad menyampaikan materi terkait bisnis dan HAM Perpres Nomor 60 tahun 2023, yaitu: urgensi dasar pembentukan Peraturan Presiden Stranas BHAM, pembangunan nasional berdasarkan UUD 1945 diselenggarakan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia, negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam melindungi dan memulihkan HAM.
“Guna mewujudkan kesejahteraan, kedamaian, ketentraman dan keadilan bagi masyarakat, pelaku usaha juga mempunyai tanggung jawab dalam menghormati dan memulihkan HAM untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat dalam memperoleh P5HAM di kegiatan usaha”, Ujar Burhan.
“Relasi bisnis dan HAM negara memastikan pertanggung jawaban perusahaan dan bertanggung jawab kepada negara, negara bertanggung jawab serta melindungi HAM masyarakat dan pihak perusahaan bertanggung jawab dan menghormati HAM Masyarakat”, Tambahnya.
Lanjut dalam pasal 2 ayat (3) Perpres Nomor 60 tahun 2023 ttg Stranas BHAM, Fungsi Stranas meliputi: pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan bisnis dan HAM, pedoman bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan lainnya dan masyarakat untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis, lebih lanjut menjelaskan tugas GTD dalam pasal 7 ayat (5), serta organisasi perangkat dalam bisnis dan HAM, dimana sebagai ketua Stranas BHAM adalah Gubernur.