Weda - Dalam upaya memperkuat perlindungan kekayaan intelektual diwilayah, Kemenkumham Malut melalui Divisi Payanan Hukum dan HAM laksanakan Rapat Koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, Rabu, 30/10/24.
Hadir dari Kanwil Kemenkumham Malut pada rapat tersebut Kepala Bidang Payanan Hukum (Zulfikar Gailae) beserta Tim Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini merupakan komitmen dari Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat dalam mengimplementasikan kebijakan perlindungan KI.
Tim Kemenkumham Malut diterima oleh Asisten III administrasi Umum Kabupaten Halmahera Tengah (Ridwan Muhammad) bersama beberapa perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang ada di Kabupaten Halmahera Tengah diantaranya, Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Ketahanan Pangan serta Bagian Hukum Kabupaten Halmahera Tengah, dengan agenda Rapat Bersama Kemenkumham Malut dan Kabupaten Halmahera Tengah terkait dengan Pemantauan dan Pengawasan Kekayaan Intelektual.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Halmahera Tengah M. Ridwan menyambut baik dan sangat hangat kedatangan Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Malut bersama rombongan.
Rapat bersama yang di inisiasi oleh Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi ini dilaksanakan dengan sangat interaktif.
Kepala Bidang pelayanan Hukum dan HAM Zulfikar Gailea menyampaikan bahwa kedatangan timnya ke Kabupaten Halmahera Tengah adalah guna melakukan inventarisasi terhadap potensi – potensi kekayaan intelektual Komunal maupun Personal yang ada di Kabupaten Halmahera Tengah sekaligus mendorong potensi tersebut untuk terlindungi.
Selain itu, Zulfikar mengatakan bahwa Khusus untuk KI Komunal, berdasarkan data Kemenkumham Malut sampai dengan tahun 2024, jumlah permohonan KI Komunal di Maluku Utara secara keseluruhan sudah tercatat sebanyak 438 dari 10 Kabupaten/Kota.
“Sementara, untuk Kabupaten Halmahera Tengah sampai dengan tahun 2024 baru tercatar sebanyak 12 Kekayaan Inelekula Komunal yaitu Ekspresi Budaya Tradisonal sebanyak 11 dan Potensi Indikasi Geografis baru 1 yaitu Tarian Lala, Coka Iba, Musik Bambu Tada, Tarian Bon Mayu, Eit Betbet, Fasugal, Kuliner Salamin, Waraka Gamrange, Tarian Kene-Kene, Fanten, Sumpit dan Pala Patani, dan untuk Pengetahuan Tradisional, Sumberdaya Genetik dan Indkasi Asal masih belum tercatat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zulfikar mengatakan perlindungan kekayaan intelektual komunal sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dan eksploitasi secara tidak layak.
Perlindungan kekayaan intelektual komunal juga mencegah agar identitas budaya masyarakat pemiliknya tidak hilang sejalan dengan punahnya pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.
“Sangat penting sekali untuk kita bersama memperhatikan atau mempertahankan Hak Kekayaan Intelektual apa itu personal maupun komunal, serta Kekayaan Intelektual ini nantinya akan membawa manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat juga. Mengingat, pasti ada banyak sekali potensi kekayaan intelektual khas Kabupaten Halmahera Tengah yang harus dilindungi,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda (Muhammad Iqbal) menyampaikan bahwa, tujuan perlindungan HKI adalah Untuk memberikan perlindungan atas suatu karya intelektual dan mendukung serta memberikan penghargaan atas sebuah kreativitas diantaranya, Perlindungan diberikan agar tumbuh inovasi-inovasi baru baik dibidang perindustrian, seni dan ilmu pengetahuan.
“Perlindungan terhadap HKI juga menjadi asset yang bernilai karena memberikan hak ekonomi yang besar serta Perlindungan HKI dapat menjadi suatu katalis bagi pertumbuhan perekonomian suatu negara serta didukung dan diakui oleh negeri-negara di dunia,” jelasnya
Asisten III Bidang Administrasi Umum M. Ridwan mengatakan bahwa, “Kami akan menginventarisir mana-mana yang akan diusulkan dan menjadi Kekayaan Intelektual yang ada di Kabupaten Halmahera Tengah” ucapnya.
M. Ridwan mengatakan akan mengusulkan Brand Halamahera Tengah namun sebelumnya akan diadakan rapat untuk menentukan nama apa yang akan didorong menjadi City Brandingnya Kabupaten Halmahera Tengah.
Dalam kesempatan rapat tersebut, Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Halmahera Tengah M. Ridwan menegaskan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang hadir pada saat rapat bahwa untuk segera menginventarisir apa yang akan di daftarkan dan segera berkoordinasi dengan pihak kemenkumham Maluku Utara untuk segera di daftarkan.
Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa Kabupaten Halteng begitu antusias dan siap mendukung penuh apa yang menjadi harapan Kemenkumham terkait Kekayaan Intelektual.
“Kami Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah sangat berterima kasih atas kehadiran Tim Kemenkumham Malut, dan tentunya atas apa yang telah dan akan dilakukan oleh Kemenkumham Malut khususnya terkait Kekayaan Intelektual, kami sangat mendukung penuh, dan harapannya kolaborasi dan sinergitas ini dapat terus terjalin demi terwujudnya tujuan yang sama-sama ingin kita capai yaitu kesejahteraan bagi masyarakat.", tutur M. Ridwan.
Ia juga menyatakan bahwa pihak Pemerintah Halmahera Tengah akan terus berkoordinasi dan konsultasi dengan Kemenkumham Malut terkait kendala dalam pendaftaran Kekayaan Intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal.