Ternate,- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) berupaya untuk memberikan perlindungan terhadap hak paten dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya stakeholder terkait manfaat yang dapat diperoleh perlindungan hak paten, bertempat di Batik Hotel, Selasa (20/08/2024).
Narasumber dalam kegiatan tersebut yakni dua Analis KI dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Faisal Narpati, dan Dani Triyadi.
Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto, hadir didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Aisyah Lailiyah, Pejabat Administrasi Kanwil Kemenkumham Malut, pelaku usaha UMKM, para inventor, dari perguruan tinggi, SMK, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Organisasi Perangkat Daerah terkait.
Mengawali sambutannya, Purwanto menjelaskan pentingnya perlindungan paten terhadap setiap invensi yang berguna bagi kehidupan bukan hanya menjadi tugas Kemenkumham, namun perlu penelusuran paten bagi para inventor dan stakeholder terkait.
“Dengan pelaksanaan asistensi teknis penelusuran dan pemanfaatan informasi paten, harapannya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mantap bagi para peserta, khususnya pemahaman terkait perlindungan paten, serta patent drafting,” jelas Purwanto.
Lebih lanjut, Purwanto menjelaskan jumlah pendaftaran paten di Maluku Utara data per Agustus 2024 sebanyak 18 permohonan.
"Kanwil Kemenkumham Malut berkomitmen terus mendorong peningkatan perlindungan hak paten, dengan melakukan sosialisasi, diseminasi, konsultasi, maupun asistensi bagi para stakeholder terkait," pungkasnya.