Ternate,- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) Ignatius Purwanto menyerahkan dua sertifikat merek dalam kegiatan Asistensi Teknis Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten, bertempat di Hotel Batik, Selasa (20/08/2024).
Sertifikat merek yang dikeluarkan adalah Merek Azadan dengan pemilik atas nama Irawaty Mahar, dan Merek Dapur Nona Jo dengan pemilik atas nama Sianny Cindy.
"Dengan adanya sertifikat ini, Kanwil Kemenkumham Malut berharap agar pelaku usaha dan inovator lokal semakin termotivasi untuk melindungi kekayaan intelektual mereka, yang pada gilirannya meningkatkan nilai ekonomi produk sehingga akan mendukung pertumbuhan ekonomi regional dan mendorong inovasi," ujar Purwanto.
Sementara itu, pemilik Merek Dapur Nona Jo, Sianny Cindy menyampaikan apresiasi kepada Kemenkumham Malut yang mendorong pengambangan usahanya melalui pendaftaran merek pada DJKI Kemenkumham.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Malut atas layanan yang sangat baik sehingga merek Dapur Nona telah diterbitkan. Semoga ini awal untuk kemajuan usaha kami," ucap Sianny sumringah.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah dalam kesempatan yang sama menerangkan bahwa sertifikat merek yang dikeluarkan ini merupakan hasil dari proses penelusuran dan evaluasi yang mendalam, yang memastikan bahwa merek yang terdaftar tidak tumpang tindih dengan merek yang sudah ada sebelumnya. Ia berharap merek tersebut akan membawa kesuksesan bagi usaha UMKM.
Acara yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Malut ini menghadirkan dua narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Tampak hadir pada kegiatan yakni para Pejabat Administrasi Kanwil Kemenkumham Malut, pelaku usaha UMKM, para inventor, dari perguruan tinggi, SMK, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Organisasi Perangkat Daerah terkait.