Daruba - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) terus mendorong program One Village One Brand yang berbasis kekayaan intelektual (KI) di wilayah Maluku Utara, termasuk melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah di Kabupaten Pulau Morotai.
“Koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan potensi kerja sama dalam pelaksanaan edukasi pentingnya kekayaan intelektual bagi masyarakat dan usaha kecil dan Menangah (UMKM),” ujar Kasubbid Pelayanan KI, Suhaemi Djunaedi saat bersama timnya berkoordinasi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM Pemkab Pulau Morotai, Senin (8/9).
Ia menyampaikan bahwa sesuai pengarahan Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto dan Kadiv Yankumham Aisyah Lailiyah bahwa koordinasi program layananan kekayaan intelektual tersebut dalam rangka pelaksanaan target kinerja dan rencana aksi tahun 2024.
Dalam upaya mendorong kekayaan intelektual termasuk melalui implementasi program One Village One Brand di Pulau Morotai, koordinasi Kemenkumham Malut melalui Subbidang KI juga dilaksanakan pada pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Bappelitbangda, serta Sekolah Menengah Kejuruan Bumi Moro.
Sekretaris Perindagkop, Laurina Maarontong menyampaikan bahwa ada beberapa produk unggulan yang dalam binaan perindag yang akan dijadikan sebagai merek kolektif dalam kaitan One Village One Brand.
“Kaitan dengan program One Village One Brand ini di Morotai, ada beberapa produk lokal unggulan seperti ikan julung asap, keripik singkong, ikan asin, gula aren dan juga ada kerajinan anyaman dari daun pandan,” ujar Laurina didampingi jajaran.
Saat menyambangi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pulau Morotai, tim bertemu Plt. Kepala Dinasnya, M. Ali Agung Umar Pono. Tim menjelaskan pentingnya kelanjutan proses indikasi geografis Kelapa Bido serta potensi indikasi geografis yang akan di daftarkan.
“Dengan pendaftaran indikasi geografis, produk pertanian khas Pulau Morotai dapat dikenali dan dihargai secara lebih luas, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi para produsen,” ujarnya.
Sementara itu, dalam koordinasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai, Selasa (9/7), Kemenkumham Malut membahas kekayaan intelektual komunal. Di Pulau Morotai, sampai saat ini baru terdapat satu KIK yang didaftarkan Kemenkumham.
“Sehingga sangat riskan untuk didaftarkan oleh daerah yang lain. Dikarekan KIK yang ada di Pulau Morotai hampir mirip-mirip dengan Kabupaten yang lain. Untuk itu perlu didaftarkan karena untuk kepentingan pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan/atau pemanfaatan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujar Suhaemi saat koordinasi.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengonfirmasi bahwa akan melakukan inventarisir kembali data KIK yang akan didaftarkan ke Kemenkumham, di antaranya ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional.
Pada hari yang sama, Kemenkumham Malut melanjutkan koordinasi ke SMK Bumi Moro, sebagai sekolah yang akan dijadikan tempat kegiatan Ruki Bergerak. Program itu bertujuan untuk mengedukasi para siswa tentang pentingnya kesadaran akan Kekayaan Intelektual. Dalam lawatan ke Bappelitbangda tim Kemenkumham Malut berkoordinasi terkait peserta kegiatan paten yang akan dilaksanakan di Kota Ternate pada bulan ini.
Koordinasi Kemenkumham Malut terkait pelaksanaan ragam program KI, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pendaftaran KI atas setiap produk/karya dari masyarakat sehingga nantinya dapat meningkatkan nilai ekonomi dan perlindungan hukum.