Ternate,- Berdasarkan amanat UU No 8 thn 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidanan Pencucian Uang dan UU no 9 thn 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme serta Permenkumham No 19 thn 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) menggelar rapat internal evaluasi penilaian audit kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris di Wilayah Maluku Utara.
Rapat internal tersebut dipimpin oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Aisyah Lailiyah selaku anggota Majelis Kehormatan Notaris dan dihadiri oleh Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah (MPW dan MPD) internal dari unsur Pemerintah serta Tim Sekretariat (10/07/2024).
Selain untuk evaluasi hasil audit secara internal, Tim PMPJ juga sekaligus melakukan rencana tahapan dan pemetaan pelaksanaan kegiatam audit kepatuhan yang akan dilaksanakan secara langsung (on-site) dalam waktu dekat kepada Notaris yang masuk dalam kategori berisiko tinggi dan sangat tinggi.
Tujuan tersebut yaitu untuk mendorong Notaris dalam penerapan PMPJ dan kewajiban pelaporan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam rangka mencegah digunakannya Notaris sebagai sarana dalam tindak pidana pencucian uang dan tujuan terselubung pendanaan terorisme oleh pelaku kejahatan.
Dalam berbagai kesempatan, Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto mengatakan bahwa rapat evaluasi ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa proses PMPJ yang dilakukan dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan pelayanan yang optimal.