Tobelo – Kanwil Kemenkumham Malut mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara (Halut) menyertakan sudut pandang Hak Asasi Manusia (HAM) dalam membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keamanan Pangan.
Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi menyampaikan bahwa keamanan pangan merupakan program strategis yang memiliki relevansi dengan implementasi HAM, dan bentuk dukungan nyata terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Olehnya itu, Andi Taletting Langi mengajak seluruh Pemerintah Kab/Kota di Provinsi Malut untuk dapat menyertakan perspektif HAM dalam setiap pembentukan regulasi.
Kaitan dengan itu, Andi Taletting Langi menugaskan Kepala Bidang HAM, Burhani Hadad, Kasubbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Erni Rumasoreng dan tim untuk berkoordinasi dengan Pemda Halut kaitan dengan Ranperda Keamanan Pangan.
Kabid HAM, Burhani Hadad saat melakukan inventarisasi peraturan perundang-undangan berperspektif HAM di ruang rapat Sekretariat Daerah Kab. Halut bersama Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum, Valentino dan jajarannya, menyampaikan bahwa Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan patut menjadi landasan dalam perumusan Perda berbasis HAM Pemda Kab/Kota.
“Termasuk penyusunan ranperda keamanan pangan Pemkab Halut wajib menyertakan perspektif HAM,” tutur Burhani saat dikonfirmasi, Kamis (28/11).
Sementara itu, Valentino menyampaikan rasa terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Malut atas saran dan masukan yang disampaikan terhadap rencana Pemkab Halut menyusun regulasi tentang keamanan pangan.
Dirinya menyebut bahwa saat ini pihaknya sedang dalam proses diskusi membentuk Ranperda tentang Keamanan Pangan. Mengingat swasembada pangan menjadi salah satu dari Asta Cita Kabinet Merah Putih.
“Kota Ternate sudah memulai dengan cadangan pangan. Kami wajib melakukan ranperda terkait keamanan pangan sehingga diperlukan strategi untuk mengamankan pangan,” pungkasnya.