Ternate,- Kanwil Kemenkumham Malut, melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengikuti verifikasi dan penilaian Rencana Aksi dan Target Kinerja B05, B06, dan B07 tahun 2024 dalam Program Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, di Ruang Rapat Lantai II pada Kamis (16/08/2024).
Kegiatan yang dilakukan secara virtual ini, dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Aisyah Lailiyah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Zulfikar Gailea, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan intelektual Suhaemi Junaedi, Analis Kekayaan Intelektual Madya Mohammad Iqbal dan Analis Kekayaan Intelektual Muda Muhammad Iqbal, serta pelaksana pada Subbidang Pelayaan Kekayaan Intelektual.
Dibuka oleh Aisyah Lailiyah, Ia mengatakan bahwa melalui verifikasi dan penilaian ini, dapat dinilai kesiapan dan kesesuaian dari rencana aksi serta target kinerja yang telah dirancang.
“Ini juga merupakan kesempatan untuk memperbaiki dan menyempurnakan rencana yang ada agar implementasinya berjalan dengan lebih efektif,” ucapnya.
Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan hasil pelaksanaan kegiatan Tarja dan Rencana Aksi B05, B06, dan B07, yang mana salah satu isu yang dibahas adalah rendahnya pemahaman masyarakat mengenai Indikasi Geografis yang berdampak pada rendahnya permohonan Indikasi Geografis.
Serta untuk Target kinerja yang dibahas adalah mencakup pengajuan permohonan Merek Kolektif (OVOB), penguatan kapasitas operator Kekayaan Intelektual (KI) di Mall Pelayanan Publik (MPP), Sentra KI, perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, serta stakeholder terkait lainnya.
Selain itu, terdapat target kinerja yang berfokus pada inventarisasi data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang memiliki nilai ekonomi dengan koordinasi bersama stakeholder terkait, diseminasi KI untuk SMA, SMK, atau sekolah vokasi di setiap wilayah, dan inventarisasi data potensi desain industri di 33 provinsi, dan juga terdapat target kinerja lainnya mencakup asistensi teknis penelusuran dan pemanfaatan informasi paten dan asistensi teknis drafting paten, serta pelaksanaan kegiatan pencegahan pelanggaran KI.
Setelah memaparkan Tarja dan renaksi, juga dipaparkan rekap capaian atau realisasi Perjanjian Kinerja tahun 2024 yang telah dicapai oleh Kanwil Kemenkumham Malut diantaranya mencakup persentase masyarakat yang memahami Kekayaan Intelektual di wilayah, peningkatan permohonan Kekayaan Intelektual di wilayah dan juga persentase penyelesaian aduan pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Dari hasil pemaparan tarja dan Rencana Aksi tersebut, Kanwil Kemenkumham Malut meraih hasil yang sempurna dengan memperoleh nilai 100 untuk keseluruhan laporan yang diselesaikan,
Hasil ini merupakan komitmen Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto melalui peran untuk selalu mendorong Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dan diharapkan prestasi ini dapat dipertahankan serta ditingkatkan di waktu mendatang.