Ternate,- Negara memiliki tugas untuk menjamin hak konstitusional dari setiap warga negaranya, khususnya hak masyarakat untuk mendapatkan pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum, dan hal ini tertulis dengan jelas pada UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Untuk mewujudkannya.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum Provinsi Maluku Utara Tahun 2024 terhadap Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi di Kota Ternate.
Dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Anita Safitri, kegiatan ini memonitoring dan mengevaluasi 2 (dua) Organisasi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi yaitu Yayasan Yustisia Maluku Utara dan Yayasan Bantuan Hukum Sipakale Malut.
Disambut hangat oleh Pembina Yayasan Yustisia Malut, Dahlan Tan, Direktur Yayasan Yustisia Malut, Harly Setiawan dan Anggota, serta Pembina YBH Sipakale Malut, Rahim Yasin, Direktur YBH Sipakale Malut, Iswanto dan Anggota.
Anita menyampaikan maksud dan tujuannya adalah untuk memberikan rekomendasi yang konstruktif kepada organisasi bantuan hukum terakreditasi agar dapat terus meningkatkan kualitas layanan yang mereka berikan. Selain itu, Kanwil Kemenkumham Malut berkomitmen untuk terus mendukung upaya peningkatan kapasitas dan kemampuan para penyedia bantuan hukum di Ternate.
“Pengawasan Panwasda Malut dimulai dengan mengevaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum melalui wawancara terhadap Penerima Bantuan hukum, dan kegiatan ini akan dilaksanakan terhadap 9 Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi di wilayah Malut,” jelasnya.
Kemudian, Anita juga mengatakan bahwa hasil pelaksanaan kegiatan ini lebih lanjut akan dijadikan bahan Rapat Kinerja Pemberi Bantuan Hukum kepada BPHN apakah Pemberi Bantuan Hukum sudah memberikan bantuan hukum sesuai standar layanan bantuan hukum.
Kakanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto menyatakan, "Kami sangat mengapresiasi komitmen organisasi bantuan hukum terakreditasi di Kota Ternate dalam memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat. Monitoring yang di lakukan adalah bagian dari upaya Kanwil Kemenkumham Malut untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan hukum di wilayah ini,” ujarnya.