Ternate,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) melakukan pengawasan terhadap Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi untuk memastikan efektifitas bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu di Kota Ternate, Rabu (24/7/2024).
Dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Anita Safitri, pelaksanakan pengawasan dan evaluasi ini terhadap 2 (dua) Organisasi Pemberi Bantuan Hukum di Kota Ternate, yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara (YLBH Malut) dan Yayasan Bantuan Hukum Trust Malut (YBH Trust Malut).
Tujuan dari kegiatan ini guna memastikan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin terlaksana dengan baik dan efektif serta menerapkan standar layanan bantuan hukum sebagaimana tertuang di dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021.
“Pengawasan dan evaluasi pemberi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu kami lakukan untuk memastikan apakah pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan ini sudah efektif dan sesuai dengan prosedur ataukah tidak," jelas Anita.
Ia mengatakan pengawasan itu sekaligus untuk menyampaikan persiapan perpanjangan sertifikasi dan akreditasi PBH di wilayah berdasarkan instruksi dari Kakanwil Kemenkumham Malut.
“Guna mempertahankan dana tau meningkatkan status akreditasi bagi PBH maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya adalah pembuatan Stopela Bankum (Standar Operasional Layanan Bantuan Hukum), nilai monev minimal harus baik, dan memaksimalkan pemberian bantuan hukum secara mandiri (probono) baik litigasi maupun non litigasi”, tutur Anita lebih lanjut.
Di tempat lain, Kakanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto menyatakan bahwa sangat mengutamakan kualitas dan aksesibilitas bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Maluku Utara, dan melalui kegiatan pengawasan ini, Kanwil Kemenkumham Malut berupaya memastikan bahwa dana yang dialokasikan untuk bantuan hukum dapat memberikan manfaat maksimal bagi yang membutuhkan.