Bali – Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi menyatakan siap mendorong 5 produk asal provinsi Malut yang berpotensi besar menjadi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), yaitu Indikasi Geografis (IG).
Hal tersebut disampaikan Andi saat perhelatan acara Festival Kekayaan Intelektual 2024 yang di gelar di Bali, Kamis (5/9).
“Terdapat 5 potensi Indikasi Geografis asal Malut yang akan kita dorong menjadi Indikasi Geografis, yaitu Pala Patani asal Kabupaten Halteng, Pisang Mulu Bebe asal Kabupaten Halbar, Kain Tenun Koloncucu asal Kota Ternate, Anggrek Wayabula asal Pulau Morotai, dan Pala Ternate asal Kota Ternate,” ungkap Andi.
5 potensi IG tersebut kata Andi, memilik ciri dan kualitas tertentu terhadap produk yang dihasilkan dan tidak dapat ditemukan di wilayah lain.
“Contohnya Pala Ternate. Kekhasan Pala Ternate tidak terlepas dari kondisi lingkungan geografis pulau Ternate yang unik. Iklim tropis yang lembab dengan curah hujan yang tinggi, disertai kondisi tanah vulkanik gunung Gamalama yang subur, memberikan karakteristik khusus pada pala yang dihasilkan,” terangnya.
“Sementara teknik budidaya dan pengolahan pascapanen yang turun temurun, juga turut memberikan kontribusi pada kualitas Pala Ternate,” tambahnya.
Kualitas dan karakteristik yang baik dari Pala Ternate membuat produk tersebut menjadi komoditas unggulan di Provinsi Malut.
Andi menjelaskan, Data dari Dinas Pertanian Kota Ternate menunjukkan bahwa produksi pala di Ternate mengalami tren kenaikan selama periode 2019-2023, dari 375 ton pada 2019 menjadi 482,6 ton pada 2023.
Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk adanya penambahan areal tanam komoditi pala di beberapa Kecamatan yaitu kecamatan Moti, Ternate Selatan dan Pulau Batang Dua Kota Ternate.
Perbedaan karakteristik tersebut menurut Andi, membuat dorongan Kanwil Kemenkumham Malut agar Pala Ternate dan 4 produk lainnya untuk didorong menjadi Indikasi Geografis terdaftar.