Bali – Pembahasan draft rencana strategis (renstra) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tahun 2025-2029 menjadi rangkaian Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Kinerja Tahun 2024 Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual di Bali.
Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi, hadir didampingi Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Aisyah Lailiyah, Kabid Pelayanan Hukum Zulfikar Gailea, Analis KI Ahli Madya Muhammad Ikbal, dan jajaran.
Dalam pemaparan materi, Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Ida Asep Somara menjelaskan gambar besar visi Presiden -Wapres RI 2024-2029 terpilih Prabowo – Gibran dalam visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045, yang termanifestasi ke dalam 8 misi Asta Cita.
Ida Asep menyampaikan bahwa Asta Cita ke-3 kaitan dengan kekayaan intelektual yakni: meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industry kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.
Menurutnya, hal itu kaitan dengan mendorong industri kreatif melalui penegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang Hak Cipta dan Hak Intelektual lainnya.
“Sehingga para artis, musisi, seniman, pekerja seni, penulis buku, dan peneliti lebih dihargai secara optimal dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Ida Asep, Jumat (6/9), bertempat di Ballroom Discovery Hotel, Bali.
Pada titik itu, kontibusi Kemenkumham dapat diperkuat melalui optimasi penegakan hukum KI berorientasi restorative justice (mediasi), khususnya terkait hak kekayaan intelektual dalam mendorong pertumbuhan industri kreatif, perbaikan kematangan/maturitas pengelolaan KI, dan mendorong komersialisasi KI dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di industri kreatif.
Sementara itu, Direktur Konsultan VA2, Henry Christianto dalam paparannya menjelaskan kerangka strategis Ditjen KI 2025-2029 untuk terwujudnya supremasi hukum dan terlindunginya HAM dalam menciptakan stabilitas keamanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Penegakan hukum perlindungan kekayaan intelektual akan melahirkan kepastian hukum KI. Sementara komersialisasi KI mengarah pada manfaat ekonomi KI. Keduanya merupakan layanan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual,” terang Henry.
Pada sesi tanya jawab, Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi menyampaikan pandangannya terkait isu-isu strategis dalam penyusunan rencana strategis DJKI 2025-2029 yang akan berdampak pada pelaksanaan perlindungan KI di seluruh wilayah Indonesia.
Pandangan Andi Taletting mendapatkan respon positif dari para pemateri. Sebab masukan-masukan dari peserta dalam penyusunan konsep rancangan Renstra DJKI pada gilirannya akan memperkuat implementasi ekosistem kekayaan intelektual mendorong transformasi ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.