SEKILAS KANTOR WILAYAH

SEKILAS KANTOR WILAYAH

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara adalah instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang berada di bawah dan bertanggung jawab Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, mempunyai tugas melaksanakan sebagian Tugas Pokok dan Fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara berlokasi di Jalan Jalan Cengkeh Afo No. 40 Kelurahan Kelurahan Maliaro Kecamatan Kota Ternate Tengah. Wilayah Kerja Kantor Wilayah adalah Provinsi Maluku Utara yang memiliki luas wilayah sekitar 31.982,50Km2 dengan jumlah penduduk sebanyak 1.247.387 Jiwa.

 

Secara geografis, Provinsi Maluku Utara berada pada 3° Lintang Utara hingga 3° Lintang Selatan dan 124° hingga 129° BujurTimur. Nomenklatur Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara beberapa kali mengalami perubahan, mulai disebut dengan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman, Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Perundang-Undangan, Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM, dan terakhir Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara. Saat ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara dipimpin oleh M.Adnan, S.H., M.H.

 

 

1

 


Cetak   E-mail