WBP DIREHAB, PEGAWAI DIBERHENTIKAN

rebahilitasiTernate, INFO_PAS : Dalam rangkaian acara rapat Koordinasi yang diikuti Instansi Pemerintah se Kota Ternate dan beberapa LSM yang diselenggarakan oleh BNN Prov Maluku Utara, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara dan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara di Hotel Muara pada Kamis (28/2), menandatangani Perjanjian Kerjasama rehabilitasi bagi Warga binaan Pemasyarakatan (WBP) penyalahgunaan Narkoba di Lembaga Pemasuarakatan Klas II A Ternate.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNNP Malut Brigjend Benny Gunawan, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Maluku Utara Muji Raharjo Drajat Santoso.
Kepala BNNP Malut dalam sambutannya menyampaikan bahwa program rehabilitasi harus dilaksanakan secara sinergi agar dapat terlaksana dengan baik " Program rehabilitasi tidak bisa kami lakukan sendiri tetapi perlu sinergitas antar pemangku kepentingan." Jelas Benny.
Kadiv PAS dalam paparanya menjelaskan bahwa Kanwil kumham Malut tidak mentolerir bagi petugas yang terlibat Narkoba " saat ini ada 5 (Lima) pegawai di Jajaran Kanwil Kumham Malut yang diberhentikan sementara sebagai PNS karena terlibat Narkoba." Tegas Kadivpas.
Sementara itu, Kepala Lapas Ternate Muji Widodo menyambut positif dengan adanya kerjasama ini karena sejalan dengan tugas Lapas yakni melakukan pembinaan kepada WBP " Kami menyambut baik dengan adanya kerjasama rehabilitasi bagi penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan Narkoba ini, hal ini akan sejalan dengan proses pembinaan yang selama ini telah kami lakukan di Lapas Ternate. " Jelas Muji.
Perlu diketahui bahwa proses rehabilitasi dilakukan guna mengurangi dampak candu Narkoba bagi penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan Narkoba di Lapas Ternate agar saat WBP bebas nanti , sudah tidak berurusan dengan Narkoba lagi.

Humas Lapas Ternate


Cetak   E-mail