Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara

rapat 02

Ternate, LPKA - Dalam rangka penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate memimpin langsung rapat bersama seluruh petugas untuk kembali melakukan sosialisasi dan penguatan terkait hal tersebut. Rapat dibuka oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Penegak Disiplin (Wasdakin) dan selanjutnya dilanjutkan oleh Kepala LPKA ini berlangsung di lantai dua gedung LPKA Kelas II Ternate. (16/04)

Dalam pertemuan ini Baharudin Djen selaku Kepala menekankan bahwa kedisiplinan adalah hal utama yang harus setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) tanamkan dalam diri. Hal-hal lain seperti Kewajiban Larangan dan Hukuman Disiplin juga disampaikan dalam rapat sosialisasi ini. "Jadi menjadi seorang ASN itu semuanya telah diatur. Baik didalam pekerjaannya sampai pada kehidupannya dalam bermasyarakat". Ungkap Baharudin Djen.

Tak lupa pula dalam rapat sosialisasi ini disisipkan mengenai persiapan LPKA Ternate dalam menghadapi dan menyelenggarakan pesta demokrasi besok. LPKA Ternate sendiri akan menghadirkan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus yang akan dipergunakan oleh Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) dalam menyalurkan hak politiknya. "Besok adalah Pemilihan Umum Serentak. Untuk itu saya berharap kita harus tetap menjaga Netralitas kita sebagai ASN. Terkait persiapan besok, kita tetap bekerja keras untuk terselenggaranya pesta demokrasi ini dengan baik dan sukses. Terkait keluar masuknya orang yang berhubungan langsung dengan hal ini, kita tetap melakukan sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dalam menerima dan melayani". Lanjut Bahrudin Djen.

Rapat yang berlangsung selama dua jam ini ditutup dengan diskusi dan tanya jawab.

HUMAS LPKA TERNATE.


Cetak   E-mail