ANAK PIDANA BISA SEKOLAH FORMAL

WhatsApp Image 2019 04 08 at 15.41.23 1

Ternate, INFO_PAS - Pada dasarnya setiap Anak dalam proses peradilan pidana tetap berhak memperoleh pendidikan. Anak wajib untuk mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta sesuai yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pendidikan Kepada Anak yang dijatuhkan pidana dan ditempatkan didalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yaitu pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, pendidikan dan pelatihan, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan LPKA wajib menyelenggarakan pendidikan, pelatihan keterampilan, pembinaan, dan pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait hal demikian, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Ternate terus berupaya untuk memenuhi hak-hak anak seperti yang diberikan kepada Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) dengan inisial S.A.K.

WhatsApp Image 2019 04 08 at 15.41.23

Andikpas tersebut diberikan haknya untuk turut serta mengikuti Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) Al-Quran Putra Bahari Kelurahan Jati Kota Ternate Tengah. (08/04)

Kontributor : Humas LPKA Ternate


Cetak   E-mail