Labuha, Kanwil Kemenkumham Malut kembali mengadakan edukasi Kekayaan Intelektual kepada para siswa SMA sederajat. Kegiatan Goes to School' kali ini dilaksanakan di SMK Negeri 1 Halmahera Selatan dengan jumlah peserta keseluruhan 100 orang siswa pada hari Kamis,(10/10/2024).
Kepala SMK Negeri 1 Halmahera Selatan, Mufti Wahid dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasihnya atas dipilihnya SMK Negeri 1 Halmahera Selatan sebagai lokasi penyelenggaraan RuKI Goes To School. Dari sekian banyak sekolah yang ada di Kabupaten Halmahera selatan salah satu yang dipilih oleh Kementerian Hukum dan HAM adalah sekolah kami. Ujarnya
“Saya sangat senang dengan adanya edukasi ini, saya berharap para pelajar dapat lebih sadar akan pentingnya melindungi karya intelektual mereka dan memanfaatkan informasi yang didapat untuk menciptakan inovasi-inovasi baru yang berguna bagi masyarakat luas,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua MKKS SMK se Halmahera Selatan Drs.Samsudin Hamadin, MM memyampaikan bahwa kegiatan seperti ini sangat bermanfaat bagi para pelajar guna menambahkan pe getahuan terkait Kekayaan Intelektual sejak dini sehingga bisa mendorong para siswa untuk berkarya serta berinovasi.
Para Guru KI Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara pada kesempatan ini, memberikan pemaparan yang komprehensif mengenai berbagai aspek HKI, termasuk hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri, mereka juga menekankan pentingnya inovasi dan kreativitas dalam menciptakan produk-produk yang memiliki nilai tambah serta cara melindungi hasil karya intelektual tersebut agar tidak disalah gunakan.
Sementara yang menjadi Guru Kekayaan Intelektual pada saat itu adalah Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Suhaemi Junaedi) dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda (Muhammad Iqbal).
Dalam pemaparannya para Guru RuKI menjelaskan dimana setiap kali seseorang menciptakan ide baru, orang lain mungkin mencoba mengklaim karya tersebut sebagai miliknya oleh karena itu, undang-undang Kekayaan Intelektual diberlakukan untuk melindungi Kekayaan Intelektual agar tidak dicuri.
"Maka untuk melindungi kekayaan intelektual, siswa-siswi sekalian perlu memastikan adanya merek atau hak cipta yang sesuai, dengan cara membuat dokumentasi secara terperinci, dokumentasi ini penting, gunanya untuk menghindari penerbitan karya sebelum karya tersebut memiliki perlindungan hukum yang memadai,” jelasnya.
Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi sangat mengapresiasikan apa yang telah para Guru RuKI dari Kanwil Kemenkumham Malut laksanakan, dan harapannya program ini dapat dilaksanakan secara berkala.
Menurut Andi Taletting Langi, Program RuKI Goes To School sejalan dengan visi Kemenkumham dalam mewujudkan Indonesia yang bermartabat berdasarkan hukum, dengan memberikan pemahaman yang baik tentang kekayaan intelektual sejak dini, telah menanamkan benih-benih kesadaran hukum pada generasi muda.