Ternate - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara akan memberikan layanan terbaru kepada masyarakat, yakni layanan legalisasi dokumen terhitung mulai Rabu, 26 Juni 2024.
Masyarakat dapat dengan mudah melakukan pencetakan stiker legalisasi di Kanwil Kemenkumham Maluku Utara sesuai jam layanan.
Layanan legalisasi dokumen pada Kanwil Kemenkumham Malut ditandai dengan penyerahan sarana dan prasarana layanan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Kadiv Yankumham secara simbolik menerima sarpras layanan legalisasi dokumen dari Ditjen AHU, didampingi Kabid Pelayanan Hukum Zulfikar Gailea, dan Kasubbid Pelayanan AHU, Muhammad Sidik, bertempat di Kanwil, Selasa (25/06/2024).
Sebelumnya, layanan ini hanya dapat diperoleh pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. Atas kebijakan desentralisasi layanan legalisasi tersebut, masyarakat yang membutuhkan layanan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri bisa mendapatkan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara.
“Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan layanan legalisasi dokumen publik antar negara agar menjadi lebih cepat dan efisien,” ujar Aisyah.
Kasubbid Layanan AHU, M. Sidik menyampaikan bahwa legalisasi dokumen yaitu dokumen-dokumen publik dari negara yang tidak masuk dalam konvensi apostille.
Saat ini, tambah Sidik, timnya sedang mempersiapkan kesiapan sarpras layanan dan mendapatkan coaching dan mentoring legalisasi dari tim Ditjen AHU, dari Direktorat Teknologi Informasi dan Direktorat Perdata.
“Mulai besok, layanan legalisasi dokumen sudah dapat dilakukan di Kanwil Kemenkumham Malut,” pungkas Sidik.