Ternate – Kanwil Kemenkumham Malut dan DJKI Kemenkumham RI mendorong sumber daya alam dan barang kerajinan tangan asal ternate sebagai produk indikasi geografis di tahun 2024. 2 produk tersebut yakni Pala Ternate 1 dan Kain Tenun Ternate.
Produk indikasi geografis tersebut mengemuka seiring dengan pelaksanaan Mobile IP Clinic yang dilaksanakan pada hari kedua di Royal Resto Ternate, Selasa (25/06/2024) dengan materi Indikasi Geografis dan aplikasi pendaftaran HKI.
Pala Ternate 1 dan Kain Tenun Ternate didorong untuk melakukan pelindungan terhadap indikasi geografis asli Kota Ternate, mengingat kedua produk tersebut merupakan kreativitas, dan warisan budaya.
Kakanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto mengatakan, indikasi geografis mampu mendorong persaingan pasar global. Indikasi geografis kata Purwanto, telah terbukti dapat menjadi katalisator dalam mendukung kemandirian ekonomi suatu negara.
“Maluku utara kaya akan potensi indikasi geografis. Melalui kegiatan Mobile IP Clinic yang digelar selama 3 hari ini, diharapkan dapat memotivasi masyarakat menyadari pentingnya pencatatan untuk melestarikan budaya komunal,” terang Purwanto.
“Potensi lain seperti, daya saing bagi produsen, penciptaan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan petani, dan mendorong kegiatan perekonomian daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah berharap pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) oleh Walikota Ternate akan menjadi wadah penggerak dalam mendorong perlindungan melalui pendaftaran ragam indikasi geografis yang ada di Maluku Utara.
(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)