Ternate – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Ternate jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pemeliharaan dan perawatan barang sitaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas proses peradilan yang sedang berlangsung.
“Perawatan yang dilakukan guna memastikan agar keutuhan kuantitias dan kualitas barang sitaan tersebut tetap terjaga,” ujar Karupbasan Ternate, Pramuaji, Jumat (26/6/2024).
Adapun barang sitaan KPK yang dilakukan cek opname fisik properti oleh Rupbasan Ternate Kemenkumham Malut yakni bangunan penginapan dan hotel yang ada di daerah Sofifi.
Penitipan barang tersebut untuk disimpan dan dirawat sampai dengan adanya keputusan pengadilan, sesuai surat resmi dari Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Nomor B-2020/PBB.04.00/26/04/2024.
“Untuk memastikan pengamanan, kami juga berkoordinasi dan bersinergi dengan Kepolisian Sektor Oba Utara Sofifi, Kelurahan Guraping, dan Desa Balbar Kota Tidore Kepulauan,” ungkap Kasubseksi Pengelolaan dan Administrasi, Taufik Hadinoto.
Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto dan Kadiv Pemasyarakatan Hensah dalam kesempatan terpisah mendorong jajaran Rupbasan Ternate agar dapat melaksanakan tusinya dengan baik. Salah satunya melaui perawatan dan pemeliharaan dari Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk KPK.
Dukungan komitmen Purwanto salah satunya melalui peran sentral Rupbasan Ternate Kemenkumham Malut dalam melaksanakan fungsi penitipan dan pemeliharaan barang sitaan dan rampasan negara.