Sanana,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) melalui Sub Bidang Fasiltasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, melaksanakan harmonisasi dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah di Kabupaten Kepulauan Sula.
Kegiatan dihadiri secara langsung oleh Kepala Bidang Hukum Sarwedi Siregar dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Maluku Utara dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yang diisi dengan penyampaian tanggapan rancangan peraturan daerah oleh tim dari kantor wilayah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkumham Malut untuk memastikan bahwa rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh pemerintah kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diimplementasikan dengan efektif di lapangan.
“Saat ini, kami merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula bahwa terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah tidak diteruskan menjadi peraturan daerah,” ujar Sarwedi.
Di samping itu, Kakanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto dalam berbagai kesempatan menyampaikan harmonisasi dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah ini diharapkan dapat menjadi model bagi harmonisasi dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah di daerah-daerah lain di Maluku Utara, serta meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyusunan kebijakan yang berkualitas.