Sanana,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) laksanakan kegiatan pemetaan peraturan daerah (Perda) dan rancangan peraturan daerah (Raperda) di Kabupaten Kepulauan Sula, Sanana.
Ruang rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, kegiatan ini dipimpin oleh M.Ikbal dan Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan dibuka oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Sula yang diwakili oleh Kepala Bagian Risalah dan Perundang-undangan Sumarni.
M. Ikbal menyatakan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah melakukan pemetaan terhadap rancangan peraturan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan Perundang-Undangan yang menjadikan pemetaan sebagai acuan bagi Kemenkumham melakukan harmonisasi rancangan peraturan daerah.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan Perundang-Undangan maka setiap pembentukan produk hukum daerah wajib dilakukan pengharmonisasian melalui Kanwil Kemenkumham Malut,” ucapnya.
Disamping itu, M.Ikbal juga menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Malut diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan inventarisasi peraturan daerah maupun rancangan peraturan daerah.
“Kami juga juga akan terus mendorong pemerintah daerah untuk membentuk peraturan daerah tentang perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, sehingga pelestarian kekayaan warisan budaya dan pemanfaatan hasil produk lokal dapat terjaga dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujarnya.
Selaku Kakanwil Kemenkumham Malut, Purwanto berharap kegiatan pemetaan peraturan daerah ini diharapkan dapat menjadi contoh yang baik untuk pemda lainnya di Maluku Utara dalam upaya meningkatkan efektivitas dan kepatuhan peraturan daerah di tingkat local.