Ternate - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate jajaran Kanwil Kemenkumham Malut menggelar penggeledahan insidentil pada blok/kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Ternate, Senin malam (16/7/24).
Penggeledahan tersebut guna memastikan terciptanya keamanan dan ketertiban, khususnya mencegah dan memberantas handphone, pungutan liar, narkoba, dan barang terlarang (halinar) lainnya yang masuk ke dalam Lapas Ternate.
“Malam ini saya ajak bapak-bapak untuk melaksanakan penggeledahan pada blok/kamar kasus narkotika, target kita sebanyak 12 kamar sesuai dengan pembagian tim penggeledahan," ujar Kepala Lapas Ternate Kemenkumham Malut, Dedy Setiawan saat memimpin apel penggeledahan bersama jajarannya.
Dedy menegaskan bahwa penggeledahan ini sebagai upaya preventif gangguan keamanan dan ketertiban termasuk mencegah masuknya halinar di dalam Lapas Ternate.
“Saya tegaskan kepada jajaran agar jangan memasukan narkoba, minuman keras dan handphone serta barang terlarang lainnya di dalam Lapas Ternate," tegas Dedy.
Penggeledahan insidentil tersebut ditemukan beberapa benda terlarang di dalam Lapas Ternate, yakni 2 ponsel, benda tajam 5 buah, beberapa kabel yang tak layak, pemanas air 2 buah, kipas angin 1 buah, sendok alpaka 7 buah, dan korek api 4 buah. Semua benda tersebut telah diamankan dan dicatat di Seksi Kamtib. Adapun barang halinar lain tak ditemukan.
Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto saat dikonfirmasi mendukung penggeledahan di Lapas Ternate. Purwanto akan menindaktegas jika terdapat petugas yang melanggar kode etik dan perilaku yang diatur di lingkungan Kemenkumham.
Ia menegaskan bahwa penggeledahan tersebut akan dilaksanakan secara berkala baik oleh Kanwil maupun Lapas/Rutan, sebagai bentuk komitmen Kemenkumham Malut memastikan tidak adanya halinar dan barang terlarang lainnya masuk di lingkungan Lapas/Rutan di Malut.