Labuha – Kanwil Kemenkumham Malut menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Fidusia pada Kamis, 24 Oktober 2024, bertempat di Buana Lipu Hotel, Labuha.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait Layanan Fidusia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, yang menjelaskan bahwa fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda berdasarkan kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda tersebut tetap dalam penguasaan pemiliknya.
Jaminan fidusia sendiri adalah hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, dalam kaitannya dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur.
Acara yang mengusung tema "Urgensi Penghapusan Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia, Kuasa, atau Wakilnya dalam Mendorong Terciptanya Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha di Bidang Pembiayaan" ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Aisyah Lailiyah, dan dihadiri oleh 50 peserta.
Peserta berasal dari berbagai kalangan, termasuk notaris, lembaga pembiayaan/perbankan, finance, pegadaian, akademisi, Lapas Labuha, anggota organda, perwakilan ojek, dan sopir pangkalan di wilayah Labuha.
Dalam sambutannya, Aisyah Lailiyah mewakili Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan terkait pentingnya pendaftaran dan penghapusan Sertifikat Jaminan Fidusia, serta konsekuensi hukum yang timbul dari tidak dilakukannya pendaftaran dan penghapusan tersebut.
"Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman para stakeholder, khususnya lembaga pembiayaan, mengenai akibat hukum yang dapat terjadi jika Sertifikat Jaminan Fidusia tidak didaftarkan atau dihapus," ujar Aisyah Lailiyah.
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh empat narasumber, yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, yang membahas urgensi penghapusan jaminan fidusia, Akademisi Universitas Nurul Hasan Labuha, Muhammad Gamal T Laura, dengan materi tentang implikasi hukum terhadap jaminan objek fidusia, Notaris Kabupaten Halmahera Selatan, Muhammad Ja'far Goro, yang membahas pelaksanaan ketentuan penghapusan jaminan fidusia di Kantor Notariat, serta Ilham S Kepala Cabang Bank Mandiri Labuha, yang menjelaskan peran fidusia dalam transaksi perbankan.
Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi berharap pemahaman terkait Jaminan Fidusia semakin meningkat, khususnya bagi pelaku usaha di bidang pembiayaan, sehingga tercipta kepastian hukum dalam pelaksanaannya.