Sanana – Kanwil Kemenkumham Malut terus memastikan implementasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) baik pemasyarakatan dan imigrasi di wilayah Maluku Utara.
Dalam upaya memastikan efektivitas tersebut, Kanwil Kemenkumham Malut melalui Kepala Bidang HAM Burhani Hadad melakukan peninjauan secara langsung pada Lapas Kelas IIB Sanana.
“Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia atau disebut P2HAM merupakan amanat dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023, yang bertujuan untuk pengarusutamaan prinsip-prinsip HAM dalam pelayanan publik oleh pemerintah khususnya di lingkungan Kemenkumham,” ungkap Burhani, Rabu (3/7).
Burhani turun langsung didampingi Kabag Program dan Humas Irwan dan jajaran Lapas Sanana, memantau sarpras layanan, akses, dan petugas pelayanan Lapas Sanana. Ia memberikan beberapa rekomendasi peningkatan sarpras pada Lapas Sanana, seperti perlu adanya jalur disabilitas, kursi roda bagi masyarakat lansia, ruang laktasi, serta sarpras berbasis HAM lainnya.
Penerapan P2HAM merupakan bentuk komitmen Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto dalam meningkatkan kualitas layanan publik pada satker di lingkungan Kemenkumham Malut.
Purwanto dalam beberapa kesempatan menyampaikan bahwa Kemenkumham Malut terus berupaya meningkatkan kualitas pelaksanaan dan kewajiban penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
Hal tersebut sebagai upaya perbaikan terhadap kualitas layanan publik pada Kemenkumham Malut yang berlandaskan pada prinsip HAM dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik.
Kalapas Sanana, Ardian Alamsyah menyampaikan bahwa jajarannya telah melaksanakan P2HAM sesuai yang ditentukan. Meski demikian, dirinya tak menampik perlu dilakukan peningkatan kualitas layanan publik sesuai kriteria P2HAM, yakni ketersediaan aksesibilitas, ketersediaan sararan dan prasarana, ketersediaan sumber daya manusia atau petugas.