Makassar - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) turut menyelesaikan rangkaian kegiatan Sinkronisasi Data Notaris yang berlangsung selama dua hari, Kamis (07/11/).
Bertepat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) ini bertujuan untuk menyempurnakan data notaris secara akurat dan memperkuat sistem informasi hukum yang terintegrasi di lingkungan Kemenkumham.
Dalam sambutannya, Ketua Tim Ditjen AHU Pusat, Mikael Gama, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah berperan aktif dalam proses sinkronisasi data.
"Proses ini sangat penting untuk memastikan tersedianya database notaris yang lengkap dan akurat, hal ini dapat mendukung transparansi, memudahkan akses publik, serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Data yang akurat dan terintegrasi adalah landasan penting dalam membangun kepercayaan masyarakat (public trust)," ujar Mikael.
Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Sinkronisasi Data Notaris, yang akan menjadi dasar pengelolaan dan pemutakhiran data notaris di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Maluku Utara, karena melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) yang terintegrasi, data notaris kini dapat diakses dengan lebih mudah dan akurat oleh masyarakat luas.
Dalam berbagai kesempatan, Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi berharap Sinkronisasi Data Notaris di wilayah Indonesia Timur ini dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan data notaris, transparansi layanan, dan peningkatan kepercayaan publik terhadap layanan hukum yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM.