Jakarta - Tiga judul baru yang disepakati untuk dijadikan fokus dalam perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Hukum dan HAM, yakni Pengembangan Kompetensi Melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University),
Kementerian Hukum dan HAM Corporate University, dan Pengayoman Corporate University.
Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi saat memimpin Komisi I bersama para anggota yang terdiri atas para Kakanwil dan Pimti menyepakati untuk merumuskan tiga penetapan judul dalam masa transisi kementerian.
Andi Taletting Langi menjelaskan bahwa penetapan judul yang jelas dan spesifik sangat penting untuk memberikan gambaran yang tepat mengenai isi dan tujuan peraturan ini.
"Judul yang tepat akan mempermudah implementasi serta memastikan kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan tujuan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran terintegrasi," ujarnya pada Rakor Akselerasi Corporate University 2024 yang digelar di Mercure Hotel Batavia, Jakarta(7/11).
Perubahan ini juga bertujuan untuk memperkuat peran Corporate University dalam mengembangkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan adanya tiga judul yang disepakati, diharapkan kebijakan ini dapat lebih mudah dipahami, diterapkan, dan relevan dengan perubahan yang terjadi.
Komisi I yang dipimpin Andi Taletting Langi juga menekankan pentingnya penyusunan peraturan yang bisa mengakomodasi kebutuhan, bukan hanya terbatas pada sektor tertentu.
Pembelajaran terintegrasi dinilai sebagai langkah untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan pegawai ASN dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.