Haltim — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan, yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Kabupaten Halmahera Timur.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Aisyah Lailiyah serta Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh Staf Ahli Bidang Administrasi dan Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Halmahera Timur, Badalan Uwat. Dalam sambutannya, Ia menyampaikan pentingnya regulasi yang kuat dan terstruktur dalam penyelenggaraan kearsipan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan tata kelola arsip di lingkungan pemerintahan daerah.
Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan penyampaian beberapa catatan terkait rancangan Perda yang diajukan.
Aisyah Lailiyah memberikan arahan terkait persiapan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Halmahera Timur tahun 2025.
Arahan tersebut mencakup pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pihak terkait dalam menyusun peraturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta sejalan dengan aturan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, pemaparan harmonisasi Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dari Kanwil Kemenkumham Malut terkait dengan dasar kewenangan, teknis penulisan, dan substansi materi muatan dalam rancangan Perda, serta aspek-aspek yang perlu diperhatikan agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan dengan baik di lapangan.
Pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur turut memberikan tanggapan terhadap hasil harmonisasi yang telah dilakukan oleh Tim Kanwil Kemenkumham.
“Diskusi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara Kanwil Kemenkumham Malut dan instansi pemrakarsa sehingga Ranperda yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien di Kabupaten Halmahera Timur,” ujar Aisyah Lailiyah.
Dalam berbagai kesempatan, Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi berharap Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dapat segera difinalisasi dan disahkan, sehingga dapat mendukung tata kelola arsip yang baik dan mendukung tercapainya pemerintahan yang transparan serta akuntabel di Kabupaten Halmahera Timur.